HUKUM & KRIMINALNUSANTARA

Oknum ATR/BPN Sergai Kena OTT, Ini Kata Kapolres Sergai

×

Oknum ATR/BPN Sergai Kena OTT, Ini Kata Kapolres Sergai

Sebarkan artikel ini

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

Reporter: Muhamad Siddik

SERGAI, Mattanews.co – Polres Serdang Bedagai menggelar konfrensi pers, terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Serdang Bedagai.

Konfrensi pers itu dipimpin langsung oleh Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robinson Simatupang didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata, Kasubbag Humas AKP Sopiyan, Kanit Tipikor IPDA Edward Sidauruk, di depan Halaman Mapolres Serdang Bedagai, Rabu (14/10/2020) sore.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robinson Simatupang, membenarkan Satreskrim Saber Pungli Polres Serdang Bedagai telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), terhadap oknum Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN Kabupaten Serdang Bedagai, Selasa (13/10/2020) sekitar pukul 10.00 WIB.

“Oknum ATR/BPN tersebut yakni Bahar Muharram (26) sebagai Asisten Surveyor Kadaster Kementerian ATR/BPN Serdang Bedagai,” ujar Kapolres.

Lanjut Kapolres, tersangka berdasarkan data KTP Elektronik yang dimilikinya berdomisili di Dusun IX, Jalan Veteran Pasar VII, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.

Sedangkan korbannya, Aldi Gunawan (26) warga Dusun I, Jalan Protokol Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai.

Kapolres mengungkapkan kronologi kejadian, bahwa sebelumnya di bulan Maret 2020 korban melakukan pengurusan pembuatan sertifikat hak milik atas tanah dari surat dasar SKT dan Notaris untuk dibuatkan menjadi 34 sertifikat.

Bahwa dalam hal kepengurusan 34 sertifikat tersebut korban sudah memberikan biaya dengan total keseluruhan Rp. 53.800.000 kepada petugas BPN Kabupaten Sergai.

Setelah uang diserahkan, ternyata pembuatan sertifikat sebanyak 34 persil, sampai dengan sekarang belum ada yang selesai.

Selanjutnya, petugas ATR/BPN Kabupaten Serdang Bedagai kembali menghubungi korban dan meminta biaya pengukuran sebesar Rp.4.000.000.

Dengan banyaknya biaya yang dikeluarkan oleh korban dalam hal pembuatan sertifikat, selanjutnya petugas kepolisian melakukan pengintaian terhadap kerja pegawai/petugas ATR/BPN yang terlibat dalam pengurusan sertifikat korban.

Dan pada hari Selasa tanggal 13 Oktober 2020, petugas menerima informasi tentang adanya pemberian uang pengukuran terhadap petugas ukur kantor ATR/BPN Kabupaten Serdang Bedagai.

Setelah menerima informasi tersebut, petugas kepolisian melakukan pengintaian di sekitar kantor ATR/BPN Kabupaten Serdang Bedagai, dan benar pada hari Selasa, 13 Oktober 2020, sekitar pukul 10.00 WIB, Team melihat korban datang ke kantor ATR/BPN Kab. Sergai, dan langsung menuju halaman belakang kantor ATR/BPN Kabupaten Serdang Bedagai, di situ terjadi transaksi pemberian uang oleh korban kepada petugas ukur kantor ATR/BPN Kabupaten Sergai.

“Melihat hal tersebut, Team langsung melakukan penangkapan terhadap petugas ukur kantor ATR/BPN dan turut mengamankan korban dan sejumlah uang yang diberikan oleh korban kepada petugas ukur kantor ATR/BPN Kabupaten Sergai, ungkap Kapolres.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka uang Rp.4.000.000,- , 1 buah tas kecil warna hitam dan 1 buah HP.

“Modus tersangka melakukan pengutipan uang pengukuran tanah pembuatan sertifikat oleh petugas ukur kantor ATR/BPN Kabupaten Sergai,” ungkapnya.

“Tersangka dijerat Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 31 Thn 1999 yang diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi, penjara paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun denda minimal Rp200 juta maksimal Rp1 miliar,” pungkas Kapolres.

Editor: Fly