BERITA TERKINI

Oknum BPBD OKI Diduga Gelapkan Anggaran Siaga Darurat Karhutbunla

×

Oknum BPBD OKI Diduga Gelapkan Anggaran Siaga Darurat Karhutbunla

Sebarkan artikel ini

Reporter : Rachmat Sutjipto

OGAN KOMERING ILIR, Mattanews.co – Ketua Jaringan Pendamping Kinerja Pemerintah (JPKP) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan (Sumsel) Ali Musa, membongkar praktik dugaan korupsi tahun 2019.

Korupsi tersebut diduga terjadi di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten OKI Sumsel.

Terungkapnya dugaan praktik korupsi tersebut, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Terungkap kebocoran anggaran berasal dari beberapa anggaran, dengan jumlah keseluruhan senilai Rp96.854.092,” ucapnya, Rabu (16/12/2020).

Yang mana terdiri dari pos perjalanan dinas sebesar Rp27.520.000, serta pos Belanja BBM/Gas dan Pelumas senilai Rp68.349.092.

“Meski polanya sama. Tetapi, anggarannya berbeda. Terdapat pembayaran dua surat tugas pada hari yang sama, serta belanja BBM/Gas tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya,” katanya.

Secara detail dirinya merincikan, di Tahun Anggaran (TA) 2019 Pemkab OKI menganggarkan Belanja Tidak Terduga sebesar Rp7.202.000.000.

Dan telah direalisasikan sebesar Rp262.080.000, atau sebesar 3,64 persen dari anggaran.

Belanja tidak terduga ini digunakan untuk mengatasi kebakaran hutan, perkebunan dan lahan (karhutbunla), yang ditetapkan sebagai bencana daerah oleh Bupati Ogan Komering Ilir.

Yang mana melalui Keputusan Bupati Ogan Komering Ilir Nomor 263/Kep/BPBD/2019, tanggal 15 April 2019 tentang Penetapan Status Keadaan Siaga Darurat Bencana Asap Akibat (Karhutbunla) di Kabupaten OKI Sumsel.

“Dalam pelaksanaannya, belanja tidak terduga tersebut setelah dilakukan pencairan oleh Bendahara Pengeluaran PPKD, dikelola oleh BPBD OKI,” ujarnya.

“Di mana pengelolaan dan pertanggungjawaban belanja, langsung dikelola oleh bendahara pengeluaran yang bertanggungjawab kepada Kepala BPBD OKI,” katanya.

Dia melanjutkan, dalam hal ini sinyalemen dugaan praktik koruptif ini sendiri.

Yang mana mengakibatkan kebocoran pada dua pos anggaran, yakni anggaran belanja tak terduga serta anggaran belanja BBM/Gas dan Pelumas.

“Dugaan pemalsuan nota belanja BBM/Gas dan kebocoran anggaran biaya tak terduga,” ungkapnya.

Selain itu, auditor negara melak kan pemeriksaan atas 40 bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas dan konfirmasi, kepada para pelaksana perjalanan dinas pada BPBD OKI.

“Praktik curang dibuktikan dengan terdapat pembayaran dua surat tugas pada hari yang sama. Perjalanan dinas luar daerah dengan dalam daerah, serta surat tugas Perjalanan Dinas dan Surat Tugas Satuan Tugas Kebakaran Hutan dan Lahan, sebesar Rp.27.520.000,” ungkapnya.

Ali Musa mengutarakan, peraturan pelaksanaan ini sendiri, sebenarnya diatur secara rinci dan gamblang.

“Berlindung dibalik ketidaktahuan, bukan berarti dapat meniadakan sanksi sebagai dampak dari kesalahan oknum,” ucapnya.

Ia mengutarakan, bukan hanya mengembalikan kerugian negara sama artinya terbebas dari sanksi.

Atas temuan ini, penegak hukum dapat menjadikan laporan ini sebagai pintu masuk dalam mengusut tuntas perbuatan berbagai oknum.

“Bagaimanapun juga, anggaran tersebut bersumber dari dana masyarakat yang dihimpun melalui pungutan pajak dan lain sebagainya yang harus dipertanggungjawabkan,” ungkapnya.

Konfirmasi Instansi Terkait

Sementara itu, Kepala BPPD OKI Listiadi Martin disaat dikonfirmasi melalui Whatsapp (WA), memilih bungkam.

Permintaan konfirmasi terkait permasalahan ini sendiri, tidak mendapat respon.

Hampir sama, ketika Mattanews.co menghubungi Bendahara BPBD OKI Febri.

Dirinya mengutarakan agar langsung mendatangi kantor, guna memenuhi permintaan konfirmasi.

Menurut Febri, saat ini dirinya masih fokus dengan urusan keluarga yang tengah menjalani perawatan kesehatan di Palembang Sumsel.

“Silahkan langsung ke kantor. Saat ini saya dan keluarga sedang fokus berobat, untuk pemulihan kesehatan,” ujarnya.

Editor : Nefri