BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINALNUSANTARA

Oknum DPRD OI Baru Hitungan Jam di Tangkap, Sekarang Sudah di Bebaskan. Ini Tanggapan Warga:

×

Oknum DPRD OI Baru Hitungan Jam di Tangkap, Sekarang Sudah di Bebaskan. Ini Tanggapan Warga:

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO,OGAN ILIR – Oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Ogan Ilir (OI), Tertangkap disa’at Bermain judi kartu minggu 9/04/2023 sekitar pukul 17:00 wib. Dengan penangkapan anggota DPRD inisial FJ, tersebut banyak mendapat apresiasi dari masyarakat atas kinerja pihak kepolisian tersebut, artinya tindak pandang bulu dalam menindak pelanggaran.

Tapi sangat disayangkan baru hitungan jam, oknum anggota DPRD OI tersebut sudah dikembalikan ke keluarganya, alias tidak cukup alat bukti menurut keterangan dari pihak kepolisian yang dalam hal ini dari Polda Sumsel.

Dengan dibebaskannya Oknum anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir, yang diduga melakukan perjudian dan diamankan oleh pihak kepolisian dari Polda Sumatera Selatan sangat disayangkan oleh warga Kabupaten Ogan Ilir.

Mantan ketua PWI Ogan Ilir Yasandi langsung mencuit atas berita yang di unggah digroup WhatsApp Pers Macan putih Layo OI dari media Mattanews.co dengan berjudul ‘Tidak Cukup Bukti, Anggota DPRD OI di Lepas’.

Yasandi merasa janggal kenapa sampai dilepas, padahal pihak aparat kepolisian dalam melakukan penangkapan berdasarkan prosedur.

“Kalau tidak cukup bukti tidak dibawak ke Polda, biasonyo pihak Polda kalau ngerbak datanya A1 dan berkoordinasi dgn pihak Polres atau Polsek terlebih dahulu,” kata Yasandi yang dituliskan nya dibagian berita terbitan media mattanews.co senin 10/04/2023.

Senada dengan Yasandi, mantan Anggota DRPD Provinsi Sumsel dua periode Rusdi Tahar juga berkomentar di group WhatsApp lainnya.

Mereka menyangkan atas kejadian ini, apallagi sampai memakan korban yang meninggal dunia, dikarenakan ketakutan atas kedatangan pihak kepolisian sehingga terjun ke sungai Ogan.

“Kalu cuma main kartu bae, kenapa bisa terjun sampai ninggal,” tulis angota dewan dua priode itu.

Sebelumnya, setelah dilakukan gelar perkara, akhirnya Anggota DPRD Ogan Ilir, FJ dilepas penyidik, karena tidak cukup bukti untuk dijadikan tersangka dalam kasus perjudian. Hal ini disampaikan Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, kepada awak media, Senin (10/4/2023).

“Benar, kami telah lakukan gelar perkara dengan tujuan, untuk peningkatan status perkara. Unsur perkara yang diduga dilakukan FJ ini, tidak terbukti atau belum memenuhi unsur pidana,” jelas Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo.

Dirreskrimum menjabarkan, dalam perkara perjudian, itu dibuktikan dengan untung-untungan atau taruhan berupa barang ataupun uang.

“Dalam masalah ini, FJ tidak terbukti. Dari itu kita kembalikan FJ kepada pihak keluarganya. Untuk ketiga pelaku lainnya yang kabur inisial, R, N dan satu lagi belum diketahui masih kami kejar,” terangnya.

Dijelaskan Dirreskrimum, awalnya penggerebekan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat.

“Informasi yang diterima anggota ada permainan remi dilokasi. Ketika digerebek, ada tiga dari empat pelaku yang melarikan diri. Salah satunya, FJ kita amankan, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ke Polda Sumsel,” pungkasnya.