BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Oknum Guru P3K Asal Tulung Selapan Nyambi Penipuan Online Bermodus Kirim Undangan APK

×

Oknum Guru P3K Asal Tulung Selapan Nyambi Penipuan Online Bermodus Kirim Undangan APK

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Unit IV Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel menangkap seorang oknum guru P3K bernama Doni Antoni (33) warga Jalan Tanjung Kodok, Tulung Selapan, OKI karena terlibat dalam kasus penipuan online bermodus mengirim undangan file APK pesan WhatsApp, Senin (30/10/2023).

Pelaku ditangkap di perumahan Villa Malibu, Tegal Binangun, Rambutan, Banyuasin pada hari Kamis, 25 Oktober 2023 sekira pukul 21.30 WIB silam.

Pelaku bernama Doni Antoni merupakan oknum guru P3K yang mengajar PJOK disalah satu Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten OKI ini diamankan petugas juga serta mengamankan barang bukti hasil kejahatannya setelah dilakukan pendalaman.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo mengatakan, pelaku ini profesinya guru yang juga membuka agen BriLink ditempat tinggalnya. Dimana pelaku ini menampung dan memindahkan uang hasil penipuan tersebut.

“Mereka melakukan bersama temannya yang berstatus DPO,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo, SIK, MH, Senin 30 Oktober 2023.

Lebih jelas Anwar Reksowidjojo, Pelaku ini berstatus sebagai guru P3K angkatan tahun 2022 yang mengajar disalah satu SD Negeri di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Uang hasil menguras dari rekening korban yang dilakukan sindikat ini senilai Rp1.4 miliar dengan modus mengirimkan pesan berisi file berkode APK lewat WhatsApp, dari hasil menampung dan memindahkan uang tersangka Doni mendapat keuntungan tiga persen.

“Ada dua pelaku utama yang masih DPO Matius dan Bayu. Dua pelaku utama inilah yang mengirimkan pesan file APK ke korban lewat WhatsApp, dua pelaku yang DPO ini masih dalam pengejaran,” katanya.

Dihadapan Polisi, tersangka Doni mengaku dirinya sudah lama melakukan aksi penipuan dengan modus mengirimkan undangan file APK, hal ini dilakukannya untuk menambah penghasilan.

“Saya memang kenal dengan dua pelaku yang DPO karena satu daerah, mereka datang mau menukar uang dengan jumlah banyak, karena banyak jadi saya tarik ke bank,” ungkapnya.

Dikatakan Doni, untuk 16 kartu ATM yang disita oleh polisi, memang miliknya karena ia sebagai agen BRI link.

“Dari Rp 1,4 miliar itu, saya dapat tiga persen pak, itu bukan dari dua orang itu saja, setiap warga Desa yang ingin mengambil uang dari BriLink saya dapat 3 persen,” jelasnya.