BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Oknum Hakim PN Palembang Larang Wartawan Foto Sidang Narkoba

×

Oknum Hakim PN Palembang Larang Wartawan Foto Sidang Narkoba

Sebarkan artikel ini

Diduga Langgar Kebebasan Pers

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang kasus penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa Nur Anisa kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (8/10/2025). Agenda persidangan menghadirkan dua orang saksi dari kepolisian yang mengungkap kronologi penangkapan dan penemuan barang bukti sabu seberat 1,465 gram.

Namun jalannya sidang sempat diwarnai insiden ketika Ketua Majelis Hakim Parmatoni, S.H., melarang seorang wartawan Ketik.com mengambil gambar di ruang sidang utama. Padahal, jurnalis tersebut sudah mengenakan tanda pengenal resmi dari PN Kelas IA Khusus Palembang dan mengambil posisi di area belakang ruang sidang.

“Hei mas, kalau mau foto izin dulu. Jangan sekarang, kamu mengganggu konsentrasi kami! Kalau mau protes, nanti silakan protes ke saya,” ujar Hakim Parmatoni dengan nada tegas di hadapan peserta sidang.

Larangan itu menuai sorotan karena dianggap bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers dalam memperoleh dan menyebarluaskan informasi.
Beberapa jurnalis yang kerap meliput di PN Palembang juga mengaku pernah mengalami perlakuan serupa dari hakim yang sama.

“Selama ini kami selalu meliput secara tertib dan menghormati proses persidangan. Baru kali ini ada larangan seperti itu,” ungkap salah satu wartawan yang enggan disebut namanya.

Menanggapi insiden tersebut, Juru Bicara PN Kelas IA Khusus Palembang, Khoiri, menyatakan pihaknya akan menelusuri lebih lanjut kejadian itu.
“Kita akan kroscek terlebih dahulu dengan majelis yang bersangkutan,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi.

Sementara itu, dalam persidangan, saksi dari kepolisian menjelaskan bahwa barang bukti sabu ditemukan di teras rumah terdakwa, terselip di antara papan kayu dan dibungkus kantong kresek berisi timbangan digital.
“Barang itu kami temukan saat penggeledahan, bukan ditunjukkan oleh terdakwa,” kata salah satu saksi polisi di hadapan majelis hakim.

Dari hasil pemeriksaan, terdakwa mengaku mendapat barang dari seseorang bernama Rendi yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). Terdakwa juga mengaku sudah menjual dua paket sabu dengan keuntungan sekitar Rp300 ribu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU Jauhari) menyebut seluruh hasil penjualan disita sebagai barang bukti bersama sabu dan alat timbang. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU.