BERITA TERKINI

Oknum Jaksa Jambi Jadi Saksi Kasus Penipuan Proyek Fiktif Pagaralam

×

Oknum Jaksa Jambi Jadi Saksi Kasus Penipuan Proyek Fiktif Pagaralam

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang pembuktian perkara dugaan penipuan Proyek fiktif pekerjaan Irigasi di Pagaralam dengan nilai sebesar Rp 117 miliar, menjerat empat terdakwa Melky, Has Karel dan Besrinawadi dan Darlisawati, kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, dengan agenda menghadirkan empat saksi dan salah satu saksi, Willyanto, oknum Jaksa Jambi Aktif, Senin (17/07/2023).

Sidang diketuai majelis hakim, Noor Ichwan Ichlas Ria Adha SH MH, dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel serta dihadiri saksi korban, Teguh.

Saat bersaksi dimuka persidangan, saksi Willyanto mengakui, dirinya bekerja sebagai Jaksa di Kejaksaan Tinggi Jambi.

“Saya bekerja sebagai Jaksa di Kejaksaan Tinggi Jambi, yang mulia,” jawab Wilianto.

Majelis hakim menggali keterangan saksi Willyanto terkait awal mulanya kesepakatan dengan saksi Teguh, sehingga mau ikut dalam pekerjaan saluran irigasi di Pagaralam.

“Awalnya saya bertemu dengan Entity Tradisi Muslim (Entim), menyatakan ada proyek pekerjaan irigasi di Pagaralam. Kemudian saya menyampaikan kepada Teguh, proyek tersebut, yang mulia,” tutur Willyanto.

Majelis hakim mempertegas pertanyaan, terkait kapasitas saksi dalam kegiatan proyek tersebut, apa alasan saudara menyampaikan kepada Teguh bahwa ada proyek irigasi dan apa maksud saksi.

“Saya hanya menyampaikan saja yang mulia bahwa ada proyek yang berasal dari Balai Besar kepada Teguh,” ujarnya.

Banyak keterangan saksi-saksi dipersidangan yang menyebut nama saksi Willyanto, kenapa saksi korban Teguh bilang awalnya proyek tersebut dari saudara bahkan yang menyakinkan bahwa proyek itu ada adalah anda, tetapi saudara bilang tidak tahu menahu dengan proyek ini, akhirnya bagaimana proyek irigasi itu ada tidak.

“Proyeknya tidak ada yang mulia, karena dibatalkan,” jawab Willyanto.

Mendengar keterangan saksi Willyanto yang mengaku tidak tahu menahu dengan proyek fiktif tersebut, kemudian hakim mengkonfrontir dengan keterangan saksi korban Teguh, saudara Teguh, benar tidak yang saudara sampaikan bahwa saksi Willyanto ini yang menyakinkan saudara bahwa proyek ini dan tidak ada ijon.

“Benar yang mulia, saya dikasih Willyanto Rancangan Anggaran Biaya (RAB) proyek irigasi itu oleh Willyanto, saya ada buktinya yang mulia diperkuat dengan bukti chat (pesan WhatsApp),” kata Teguh dipersidangan.

Atas keterangan saksi korban tersebut, hakim ingin melihat bukti-bukti isi pesan WhatsApp yang ditunjukkan oleh Teguh dihadapan majelis hakim, baik penuntut umum maupun saksi Willyanto.

“Ini ada dua keterangan yang berbeda, korban bilang RAB dapat dari saksi Willyanto, tidak mungkin Teguh ini datang ke sauadara kalau tidak saudara janjikan, itu kejanggalan pertama. Kejanggalan kedua WA saudara ke Teguh mengatakan ada proyek irigasi sebesar Rp 117 miliar, saudara berani sekali ya, luar biasa saudara ini. Pak Jaksa, saksi ini nanti akan kita panggil lagi ya, karena ada keterangan yang janggal dari saksi ini,” ungkap hakim ketua.

Seusai sidang Teguh saksi korban mengaku sedikit lega lantaran Willyanto yang dilaporkannya dalam perkara tersebut dihadirkan di persidangan.

“Saya sedikit lega terlapor Willyanto dihadirkan sebagai saksi dan keterangannya dikonfrontir dengan saya. Sudah saya ungkapkan tadi dihadapan majelis hakim bahwa yang membujuk dan merayu saya agar ikut serta dalam kegiatan proyek ini. Tetapi saya juga masih bertanya-tanya kenapa Willyanto yang saya laporkan hingga kini belum dijadikan tersangka. Saya sangat berharap keadilan kepada majelis hakim agar bisa membuka perkara ini dengan terang benderang,” ujar teguh.

Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam dakwaan, bahwa akibat perbuatan Melky bersama-sama dengan Jhonsi Hartono, Has Karel, Agung Satria, Hariman Nasrullah, Husni Mubarok, Darlissawati dan Besrinawadi mengakibatkan saksi Teguh mengalami kerugian sebesar Rp.2,9 miliar lebih saksi Mubarak mengalami kerugian sebesar Rp.1,3 miliar dan saksi Endria mengalami kerugian sebesar Rp.100 juta