MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Kejari OKI resmi melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi mark up proyek jalan di Desa Pulau Betung Kecamatan Pampangan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Jum’at (10/2/2023).
Kasus yang menjerat tersangka Liansyah Idris oknum Kepala Desa (Kades) Pulau Betung yang disinyalir telah melakukan mark up dana pembangunan rehab jalan desa Pulau Betung Kecamatan Pampangan, Kabupaten OKI, bernilai ratusan juta rupiah.
Berkas perkara diserahkan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan diserahkan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada petugas PN Palembang M Yamin SH, dan saat dilakukan pemeriksaan berkas perkara yang dinyatakan lengkap.
Dari pantauan Kasi Pidsus Kejari OKI Fajar Dian Prawitama SH turut hadir saat melimpahkan berkas perkara tersebut, perkara yang menyeret oknum Kades tersebut merugikan keuangan negara sebesar lebih kurang Rp 206 juta.
Sementara itu saat dikonfirmasi melalui pesan singkat Whatsapp kepada Kasi Intelijen Kejari OKI Belmento SH, yang bersangkutan belum merespon hingga berita ini diturunkan.
Terpisah, Juru Bicara PN Palembang H Sahlan Effendi SH MH membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara tersebut, dan telah terigstrasi lengkap oleh petugas PN Palembang.
“Hanya tinggal menunggu penetapan saja dari ketua PN Palembang, mengenai perangkat persidangan serta jadwal persidangan,” Terang Jubir PN Palembang.
Tersangka Liansyah Idris dianggap orang yang paling bertanggung jawab terhadap dugaan penyimpangan Dana Desa sebesar Rp206 juta, dari Anggaran Dana Desa (ADD) desa Pulau Betung Kecamatan Pampangan Kabupaten OKI tahun 2020 dengan nilai pagu anggaran lebih kurang Rp332,5 juta, yang digunakan untuk proyek rehabilitas jalan desa.














