MATTANEWS.CO, OKU Selatan – Tak patut ditiru, seorang pemimpin melakukan tindak pidana Pemilu Serentak 2024 dengan perbuatan merusak nilai Pesta Demokrasi rakyat.
Menindaklanjuti laporan masyarakat dugaan tindak pidana pemilu ( Pemilihan Umum ) Tahun 2024 di duga oknum Kepala desa Balaiyan Kecamatan Kisam Tinggi Kabupaten Oku Selatan beberapa waktu lalu.
Berdasarkan laporan warga, Sentra Gakumdu saat ini sedang melakukan proses klarifikasi terhadap para saksi untuk ditindaklanjuti.
Oknum Kepala desa Balaiyan, Rustam di laporkan ke Sentra Gakumdu Oku Selatan di karenakan di duga telah melakukan tindak pidana Pemilu Serentak Tahun 2024 dengan mencoblos lebih dari satu kali di tempat pemungutan suara ( TPS ) Pada Tanggal 14 Februari Tahun 2024 yang lalu.
Komang Wardiasa .S.Com Saat di konfirmasi di Sentra Gakumdu Oku Selatan Selaku Koordinator penanganan pelanggaran Dan Data informasi Bawaslu Oku Selatan Membenarkan bahwa pihak nya telah menerima laporan dari warga terkait dugaan tindak pidana pemilu Tahun 2024.
“Saat ini sudah di proses pemanggilan saksi dan akan memanggil kepala desa Balaian tersebut.” ujarnya saat diwawancarai, Rabu (21/02/2024).
Tak hanya oknum Kepala Desa, warga juga melaporkan sejumlah keluarga kepala desa yang di duga melakukan pencoblosan terhadap salah satu calon DPRD Oku Selatan lebih dari satu kali.
Sementara itu Barang bukti ( BB ) Yang Kami terima di Sentra Gakumdu berupa video Pencoblosan yang di duga di lakukan Oleh Kepala Desa Balaiyan Tersebut.
Untuk sementara oknum kepala desa tersebut diancam dengan UU nomor 7 Tahun 2017 Pasal 533 dan pasal 516 yang mengatur bahwa saat Pemungutan suara melakukan pencoblosan lebih dari satu kali , maka akan di kenakan pidana 1 Tahun 6 bulan , dan di kenakan denda 18 juta, “pungkasnya.” (Iwan)














