Oknum Polisi Aktif Terjerat Perkara Dugaan Penipuan

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Fauzan SH MH, bacakan dakwaan perkara dugaan penipuan yang dilakukan oleh terdakwa Agus Kurniawan SIP, terhadap korban Jhonson Lumban Tobing yang mengalami kerugian Rp 390 juta.

Dakwaan tersebut dibacakan JPU dihadapan majelis hakim Zulkufli SH MH saat sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dihadiri langsung oleh terdakwa Agus Kurniawan SIP, Rabu (26/6/2024).

Terdakwa Agus Kurniawan SIP, merupakan warga Sukabangun 2 Kecamatan Sukarami kota Palembang, yang berprofesi sebagai anggota Polri aktif.

Dalam dakwaan JPU, terdakwa Agus Kurniawan SIP pada Agustus 2019 bertemu dengan korban Jhonson Lumban Tobing di Pempek Candy Patal, Palembang, terdakwa Agus Kurniawan mengatakan kepada korban Jhonson Lumban Tobing, bahwa dirinya sedang butuh uang untuk pengeboran proyek minyak, sebesar Rp 300 juta, dan berjanji dalam waktu 3 bulan saja.

“Atas permohonan Terdakwa, Saksi korban Jhonson Lumban Tobing setuju untuk meminjamkan uang tersebut, namun harus ada jaminan di notaris, dan terdakwa Agus mengatakan menjaminkan berupa sertifikat rumah nya yang berada di Suka Bangun 2 karena ada kesepakatan, kemudian dibuat akta perjanjian dan akat pengikatan jual beli tanggal 27 Agustus 2019 lalu korban Jhonson Lumban Tobing menyerahkan uang sebesar Rp 300 juta serta kwitansi dibulatkan sebesar Rp 390 juta,” urai JPU.

Bagikan :

Pos terkait