MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Fauzan SH MH, bacakan dakwaan perkara dugaan penipuan yang dilakukan oleh terdakwa Agus Kurniawan SIP, terhadap korban Jhonson Lumban Tobing yang mengalami kerugian Rp 390 juta.
Dakwaan tersebut dibacakan JPU dihadapan majelis hakim Zulkufli SH MH saat sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dihadiri langsung oleh terdakwa Agus Kurniawan SIP, Rabu (26/6/2024).
Terdakwa Agus Kurniawan SIP, merupakan warga Sukabangun 2 Kecamatan Sukarami kota Palembang, yang berprofesi sebagai anggota Polri aktif.
Dalam dakwaan JPU, terdakwa Agus Kurniawan SIP pada Agustus 2019 bertemu dengan korban Jhonson Lumban Tobing di Pempek Candy Patal, Palembang, terdakwa Agus Kurniawan mengatakan kepada korban Jhonson Lumban Tobing, bahwa dirinya sedang butuh uang untuk pengeboran proyek minyak, sebesar Rp 300 juta, dan berjanji dalam waktu 3 bulan saja.
“Atas permohonan Terdakwa, Saksi korban Jhonson Lumban Tobing setuju untuk meminjamkan uang tersebut, namun harus ada jaminan di notaris, dan terdakwa Agus mengatakan menjaminkan berupa sertifikat rumah nya yang berada di Suka Bangun 2 karena ada kesepakatan, kemudian dibuat akta perjanjian dan akat pengikatan jual beli tanggal 27 Agustus 2019 lalu korban Jhonson Lumban Tobing menyerahkan uang sebesar Rp 300 juta serta kwitansi dibulatkan sebesar Rp 390 juta,” urai JPU.
Tiga bulan kemudian, korban Jhonson Lumban menagih janji, untuk mengembalikan uang Rp 390 juta, namun belum ditepati terdakwa dengan berbagai alasan.
“Sekitar bulan Juli 2020 korban Jhonson Lumban Tobing melakukan pengecekan sertifikat yang dikuasainya berupa SHM No 13540 tahun 2014 kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarame di BPN Palembang, dan ternyata rupanya telah diagunkan (sertifikat asli) ke Bank BTN Palembang tahun 2014 yang lalu, dan sertifikat yang dikuasai korban Jhonson bukan sertifikat asli, melainkan duplikasi,” jelas JPU.
Sertifikat duplikasi itu didapati dari PR (DPO) dan TW (DPO). Akibat kejadian itu, korban Jhonson Lumban mengalami kerugian Rp 390 juta. Terdakwa Agus Kurniawan diancam Pasal 378 KUHP.