MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Terjerat dalam perkara dugaan penipuan surat tanah, yang menjerat terdakwa Ichsan yang merupakan oknum Polisi aktif, akhirnya divonis 7 bulan penjara, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (25/11/2025).
Dalam amar putusannya, yang dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Sangkot Lumban Tobing menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa Ichsan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 KUHP, tentang tindak pidana penipuan.
“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ichsan dengan pidana penjara selama 7 bulan,” tegas hakim ketua saat bacakan amar putusan.
Usai mendengar putusan, terdakwa Ichsan melalui penasihat hukumnya, menyatakan menerima putusan tersebut, JPU Kejari Pelmbang menyatakan sikap pikir-pikir.
Dalam sidang sebelumnya, Jauhari SH yang merupakan JPU dari Kejari Palembang, menuntut terdakwa Ichsan dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Sementara itu saat diwawancarai usai sidang melalui penasihat hukum terdakwa dari Kantor Hukum Pejuang Keadilan, yakni Mardiana SH MH didampingi Ferdian Rahmat SH MH dan Aura Zahra SH MH mengatakan, bahwa dirinya mengapresiasi putusan majelis hakim terhadap kliennya yang merupakan anggota bintara polisi.
“Agenda persidangan hari ini berjalan lancar.dan kami mengapresiasi kinerja jaksa, majelis hakim, dimana klien kami divonis 7 bulan penjara,” urainya.
Sejak awal persidangan, pihaknya telah menunjukkan adanya proses perdamaian dan tidak ada kerugian yang benar-benar dialami pelapor.
“Hanya ingin menunjukkan bahwa di negeri ini ada proses hukum, dan pelapor punya hak membawa perkara ini ke pengadilan, tapi kami juga membuktikan bahwa klien kami tidak melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan,” tegasnya.
Dalam dakwaan JPU, kasus ini bermula pada 2019 ketika Aminullah Asaari bin H.M. Asaari berencana menghibahkan sebagian tanah miliknya di Jalan KH. Azhari, Lorong Abadi, Kecamatan Kalidoni, Palembang.
Pada awal 2020, terdakwa Ichsan mengklaim memiliki tanam tumbuh di atas lahan tersebut dan menuntut ganti rugi. bahkan menunjukkan Akta Pelepasan Hak Nomor 593.O/526/P/TK/SRM/88 tertanggal 17 November 1988 sebagai dasar klaim.
Korban yang percaya kemudian menyerahkan uang Rp 60 juta melalui perjanjian perdamaian di hadapan notaris.
Belakangan, hasil uji Laboratorium Forensik Polda Sumsel menyatakan bahwa tandatangan Camat Talang Kelapa saat itu, Drs.Alimin Bahri, dalam akta tersebut adalah palsu, dokumen itu juga tidak tercatat dalam register tanah maupun arsip resmi kecamatan, akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp 60 juta.














