BERITA TERKINIHEADLINE

Oknum Polisi Pemukul PM TNI Divonis 6 Bulan Kurungan

×

Oknum Polisi Pemukul PM TNI Divonis 6 Bulan Kurungan

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Terdakwa Salmon Oknum Polisi yang bertugas di Polda Sumsel yang telah melakukan penganiayaan terhadap Irfan salah Anggota Polisi Militer TNI AD, divonis hukuman selama 6 Bulan Penjara, sidang putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim Harun Yulianto SH MH, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (16/2/23).

Hal-hal yang memberatkan dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai akibat perbuatan terdakwa Salmon, mengakibatkan saksi Irfan mengalami bengkak di rahang kiri akibat benda tumpul, sementara hal-hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya bersikap sopan dan belum pernah dihukum.

Dalam Amar putusanya, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiyaan melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP.

“Mengadili Dan menjatuhkan terhadap terdakwa Salmon dengan pidana penjara selama 6 bulan,” ucap majelis hakim saat bacakan vonis.

Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, baik terdakwa maupun JPU menyatakan sikap terima terhadap putusan tersebut.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel yaitu Rini Purnamawati SH MH, menuntut terdakwa Salmon dengan pidana penjara selama 8 Bulan.

Dalam dakwaan JPU, kejadian bermula pada hari Selasa tanggal 13 September 2022 sekira pukul 06.15 WIB, saksi Irfan yang merupakan oknum Polisi Militer (PM TNI) melakukan kegiatan pengaturan arus lalu lintas rutin di depan Sekolah MTS 1 yang berada di jalan Jenderal Sudirman Km. 3,5 Kecamatan Kemuning Kota Palembang.

Sekira pukul 06.50 WIB, saksi Irfan membantu anak sekolah untuk menyeberang, setelah selesai, kemudian saksi Irfan kembali ke tengah jalan sambil melambaikan tangan memberi isyarat kepada pengendara agar memperlambat laju kendaraan.

Saat hampir tiba di tengah jalan, terdakwa Mohamad Salmon yang mengendarai sepeda motor langsung menghentikan sepeda motornya dan menghampiri saksi IRFAN sambil berkata “Ngapo kau berhentikan aku” (Mengapa kamu memberhentikan saya), lalu saksi Irfan menjawab “Maaf Pak”. Kemudian terdakwa memukul wajah saksi Irfan di bagian rahang sebelah kiri dengan menggunakan tangan kanannya, hingga topi dinas saksi Irfan terlepas dan terjatuh.

Kemudian terdakwa hendak memukul untuk kedua kalinya, namun berhasil ditepis oleh saksi Irfan sambil berkata “Bukannyo aku takut samo kamu” (Bukannya aku takut sama kamu).

Pada saat saksi Irfan hendak mendekati terdakwa, lalu dilerai oleh saksi Robert dan saksi Zulkifli anggota polisi yang bertugas mengatur lalu lintas.