Reporter: Yulie Afriyani
PALEMBANG, Mattanews.co – Lembaga negara pengawas pelayanan publik Ombudsman RI melakukan penilaian terhadap pelaksanaan perizinan pada 265 pemerintah daerah di tingkat provinsi, kabupaten dan kota.
Nantinya peraih nilai tertinggi dalam penilaian kompetensi pelaksanaan perizinan ini akan diumumkan dalam Penganugerahan Kompetensi Penyelenggara Pelayanan Publik untuk Pemerintah Daerah Terpilih. Acara akan dilaksanakan pada Senin, 11 Maret 2019 di Hotel Novotel Palembang bersamaan dengan Seminar Internasional “A Better Public Service Delivery in The Era of Disruption”.
Menurut Anggota Ombudsman Adrianus Meliala, Ombudsman menilai 16 unit layanan di tingkat provinsi, 49 unit layanan pada pemerintah kota, dan 200 unit layanan pada pemerintah kabupaten. “Totalnya ada 265 unit layanan di pemerintah daerah yang kita survei. Indikator yang digunakan adalah dimensi pengetahuan, dimensi tindakan dan sumber daya,” terang Adrianus, Minggu (10/3).
Adrianus mengatakan Lokus penilaian terhadap kompetensi penyelenggaraan pelayanan publik adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Latar belakang Ombudsman melakukan penilaian kompetensi penyelenggaraan perizinan di pemerintah daerah karena layanan publik harus komprehensif dan kaya akan data mutakhir serta adaptif terhadap kebijakan baru.
“Berbagai kebijakan tersebut memerlukan kompetensi pelaksana yang mumpuni agar bisa diimplementasikan. Selain itu pelayanan perizinan di pemerintah daerah perlu melakukan penyesuaian dari segi sistem dan teknis pelayanan,” ujarnya.
Adrianus melanjutkan, penilaian kompetensi ini bermaksud untuk mengetahui tingkat kesiapan pemerintah daerah dalam pemenuhan standar pelayanan publik perizinan dan akselerasi berbagai kebijakan perizinan usaha. Penilaian ini memiliki tujuan untuk mendapatkan gambaran efektifitas pelaksanaan penyelenggaraan PTSP dan melihat kesiapan PTSP dalam menjalankan berbagai kebijakan perizinan usaha.
Editor: Bang YF














