Surat tersebut jelas Adrian sebagai bentuk monitoring pelaksanaan saran korektif yang tertuang dalam LAHP.
Terpisah PLT Sekretaris Daerah Ogan Ilir M Badrun Priyanto enggan merespon surat tersebut dengan alasan baru menjabat sebagai Sekda Ogan Ilir dan belum membaca rekomendasi tersebut.
“Sayakan baru, baru hari senin masuk, saya belum melihat surat tersebut dan belum mengetahui apa rekomendasinya,” terang Badrun, Senin (31/08/2020) kemarin.
Seperti diketahui, sebanyak 109 tenaga kesehatan yang berstatus tenaga honorer diberhentiankan secara tidak hormat oleh Bupati Ogan Ilir HM Ilyas Panji Alam tanggal 22 Mei 2020 lalu.
Menurut Ilyas Panji Alam pemecatan itu dipicu aksi mogok yang dilakukan tenaga kesehatan yang berdampak terganggunya pelayanan di RSUD Ogan Ilir ditengah pandemi Covid-19.
Padahal menurut keterangan tenaga kesehatan, aksi mogok itu merupakan tuntutan Nakes sebagai garda terdepan pelayanan pasien Covid 19. Oleh karena itu mereka menuntut pemenuhan alat pelindung diri (APD) yang layak, rumah singgah yang representatif, vitamin yang cukup dan uang insentif yang transparan.