BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINALNUSANTARA

Operasi Gabungan, Polsek Selimbau Musnahkan Miras dan Knalpot Brong

×

Operasi Gabungan, Polsek Selimbau Musnahkan Miras dan Knalpot Brong

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Upaya menegakkan hukum dan menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif, Polsek Selimbau melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti berupa minuman keras (miras) dan knalpot brong Jumat (23/5/2025) pukul 09.00 WIB.

Kepala Kepolisian Sektor Selimbau, AKP Rudi Hartono mengatakan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil operasi gabungan yang telah dilaksanakan sebelumnya di wilayah hukum Polsek Selimbau, yang dipimpin langsung oleh dirinya

“Kegiatan ini, kami dari Polsek Selimbau menggundang dari perwakilan dari Koramil Kecamatan Selimbau, anggota Satpol PP Kecamatan Selimbau, para Kepala Desa dalam kota beserta Kadat, tokoh masyarakat, dan tokoh agama,” papar Rudi.

Dikatakan Rudi, pemusnahan dilakukan secara simbolis dan disaksikan bersama oleh seluruh tamu undangan.

“Miras dimusnahkan dengan cara dituang ke tanah, sedangkan knalpot brong dihancurkan di tempat,” terangnya.

Rudi beberkan, adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi 121 kampel miras jenis arak, 3 botol anggur merah, 18 botol bir bintang, dan 6 buah knalpot brong.

“Pemusnahan ini tidak hanya menjadi bentuk penegakan hukum, namun juga sebagai edukasi bagi masyarakat agar tidak lagi mengedarkan miras maupun menggunakan knalpot brong yang mengganggu kenyamanan publik,” tuturnya.

Ia berharap melalui kegiatan ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan.

“Kami juga mengimbau agar tidak ada lagi kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong serta tidak ada peredaran minuman keras di wilayah hukum Polsek Selimbau,” pungkasnya.