MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sepanjang Operasi Pekat Musi 2025, Polrestabes Palembang berhasil meringkus 91 tersangka, dari berbagai jenis kejahatan yang terjadi di Kota Palembang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Yunar Hotma PS mengatakan, selama operasi yang berlangsung 12 hari, anggotanya berhasil meringkus sedikitnya 91 bandit jalanan, terdiri dari 50 tersangka kejahatan jalanan atau street crime dengan 40 kasus.
“Dari mereka, turut diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda listrik, satu unit sepeda motor, satu unit mobil, kunci leter T dan sajam yang digunakan saat beraksi,” papar Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartomo didampingi Kasat Reskrim, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, saat pers rilis di Polrestabes Palembang, Senin (3/3/2025) siang.
Selain mengamankan tersangka street crime, lanjut Harryo, pihaknya mengungkap aksi premanisme dengan modus pungutan liar di jalanan, dengan modus mengatur lalu lintas tanpa izin dengan meminta imbalan uang.
“Ada sepuluh kasus dengan 10 tersangka. Kita juga sita uang sebesar Rp330 ribu, hasil dari aksi premanisme yang mereka lakukan. Untuk kasus tipiring ini, kita bekerja sama dengan PN Palembang,” ujarnya.
Dikatakan orang nomor satu di Polrestabes Palembang itu, para tersangka kasus premanisme ini telah dilakukan Sidang Tipiring di PN Klas I A Palembang, dengan putusan masing-masing tersangka didenda uang sebesar Rp300 ribu.
Bapak berpangkat melati tiga itu juga menambahkan, pihaknya telah mengungkap 12 kasus narkotika, dengan jumlah tersangka 12 orang, menyita barang bukti narkotika sabu-sabu seberat 2,324,48 gram dan 14,1 gram ganja kering.
“Untuk kasus prostitusi, kita amankan tujuh orang tersangka, dengan tujuh kasus dan barang bukti empat unit ponsel, serta uang Rp1,3 juta. Modusnya menawarkan wanita kepada lelaki hidung belang,” tandasnya.
Dijelaskan Harryo, untuk kasus minuman keras (Miras), telah diamankan 12 tersangka dari 10 kasus yang terjadi. Miras berbagai jenis, sebanyak 1076 botol dan lima jerigen miras jenis tuak pun disita.
“Untuk kasus ini, ada lima kasus telah menjalani Sidang Tipiring di PN Klas I A Palembang. Sedangkan tujuh kasus masih dalam proses penyidikan atau pemberkasan dan akan segera kita limpahkan,” beber Harryo.
Harryo menjelaskan, Polrestabes Palembang telah menggelar Operasi Pekat Musi 2025 selama 12 hari, terhitung sejak 19 Februari hingga 2 Maret. Tentunya masih operasi ini masih menyisakan empat hari kedepan.
“Kita berharap selama ramadhan 1446 Hijriah, Kota Palembang dapat meminimalisir sedini mungkin, sekecil mungkin tindak pidana, baik kejahatan dan pelanggaran yang dapat mengganggu kekhusyukan ibadah umat muslim dalam berkaitan puasa,” tukasnya.