PALEMBANG, MATTANEWS.CO – Upaya pelarian AR (42), terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), akhirnya terhenti setelah diringkus personel Unit 2 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel dalam rangka Operasi Sikat-I Musi 2026. Sementara seorang rekannya berinisial E masih diburu dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Palembang, Rabu (7/10/2026).
AR ditangkap terkait kasus pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat warna silver milik DNS (26) yang terjadi di Jalan R. Sukamto, Lorong Masjid Faisal, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Kota Palembang, pada April 2026.
Kasus tersebut terungkap setelah korban memperoleh informasi dari seorang saksi yang mengetahui aksi pencurian tersebut. Korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke SPKT Polsek Ilir Timur II Palembang karena mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor.
Berbekal laporan tersebut, Unit 2 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengantongi informasi keberadaan pelaku di wilayah Kabupaten Banyuasin.
Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel AKBP Sofwan Rosyidi kemudian memerintahkan Kanit 2 AKP Herry Yusman bersama Panit Opsnal Unit 2 Iptu Zakwan Rifqi dan personel opsnal untuk bergerak melakukan penangkapan.
Pada Rabu, 30 September 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, tim mendatangi rumah terduga pelaku di Desa Sungai Rebo, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin. Dalam operasi tersebut, AR berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Unit 2 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu baju kaos warna hitam, satu celana pendek, satu topi warna hitam, satu kunci T modifikasi yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian, serta STNK dan BPKB sepeda motor milik korban.
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Sikat-I Musi 2026 yang digelar Polda Sumsel untuk memberantas kejahatan 3C, yakni pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, pencurian kendaraan bermotor, serta aksi premanisme.
Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan. Sementara itu, petugas masih melakukan pengejaran terhadap E yang hingga kini belum berhasil ditangkap.
Kasubdit III Jatanras Polda Sumatera Selatan AKBP Sofwan Rosyidi menegaskan pihaknya tidak akan berhenti sampai seluruh pelaku yang terlibat berhasil diamankan.
“Kami akan terus memburu pelaku lain yang masih berstatus DPO hingga tertangkap. Operasi Sikat-I Musi 2026 ini adalah bagian dari keseriusan kami dalam memberantas kejahatan jalanan di wilayah hukum Polda Sumsel,” ujar Sofwan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengapresiasi kinerja personel Jatanras yang berhasil mengungkap kasus tersebut dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan.
“Kami mengapresiasi kerja personel yang terus melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan, lebih berhati-hati terhadap barang berharga, serta segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana,” ujar Nandang.
Polda Sumsel menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas pelaku kejahatan melalui Operasi Sikat-I Musi 2026 serta memperkuat sinergi dengan masyarakat guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Sumatera Selatan.














