MATTANEWS.CO, PEKALONGAN, – Dalam rangka mengoptimalkan kegiatan Kepolisian dalam mendukung kondusifitas keamanan di wilayahnya, Sat Samapta Polres Pekalongan menggelar razia miras, Kamis (30/1/2025).
Kegiatan tersebut menyasar warung-warung dan juga kafe yang disinyalir menjual miras (minuman keras).
Dari keterangan Kasat Samapta AKP Suhadi, S.H., pihaknya berhasil mengamankan 62 botol miras berbagai merek dalam kegiatan itu.
“Ada 24 botol kecil AO, 3 botol kecil Beer Guinness, 22 botol kecil Anggur Merah dan 9 botol besar Kawa – Kawa. Totalnya ada 62 botol miras,” ujarnya.
AKP Suhadi mengungkapkan, kegiatan yang dilaksanakan guna menjaga kondusifitas kamtibmas itu menyasar beberapa warung di Kajen dan juga kafe-kafe di wilayah Bojong.
“Kegiatan ini akan rutin kita lakukan sebagai upaya dari Kepolisian dalam menjaga kamtibmas yang aman dan kondusif,” terangnya.
Lebih lanjut, Kasat Samapta mengungkapkan, terkait dengan peredaran miras, dirinya berharap seluruh elemen masyarakat dapat berkolaborasi untuk mengontrol peredarannya.
“Masyarakat dapat melaporkan secara langsung apabila menemui warung ataupun usaha yang memperjual belikan miras,” pungkasnya.