[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, KARAWANG – Vonis putusan majelis hakim 18 tahun penjara terhadap terdakwa Iqbal Nugraha alias Iqbal, pada sidang yang di gelar di Pengadilan Negeri Kerawang, Selasa (24/8/2021), menuai protes keras kedua orang tua korban kekerasan seksual disertai pembunuhan korban Dhina. Menurut Bapak kandung korban, Hamim, hukuman tersebut tidak seimbang, karena pembunuhan sadis dan keji seperti itu, harusnya dibayar dengan nyawa pula, Kamis (26/8/2021).
“Jujur saja, saya tidak ikhlas. Sebab anak saya itu tidak pernah berulah. Kesehariannya baik, penurut, girang, ramah dan supel. Bahkan dia menjadi idola sekolah karena sempat menorehkan prestasi dalam lomba lari sekolah, tampil dalam tari jaipong goyang karawang saat galuh mas beberapa waktu lalu. Kini sosok gaul dan periang dan penuh canda tawa itu, tidak akan lagi menghias rumah kami,” terang Bapak korban Dhina, Hamim sedih, ketika ditemui di kedimannya, Gang Jamika Kelurahan Karawang Kulon, Kecamatan Karawang Barat Kabupaten Karawang.