MATTANEWS.CO, BANYUASIN – Setelah menempuh jalur kasasi pada 24 Juli 2025, keluarga VMR akhirnya menerima salinan putusan dengan Nomor 9371 K/Pid.Sus/2025 pada 21 Agustus 2025. Dalam putusan itu, Mahkamah Agung tetap menguatkan vonis Pengadilan Negeri, yakni menjatuhkan hukuman 2 tahun 3 bulan penjara ditambah 3 bulan pelatihan kerja bagi VMR.
Melalui keterangan resmi, pihak keluarga menyatakan sikap serta harapannya kepada publik.
“Kami menghormati proses hukum yang telah berjalan. Namun kami meyakini perkara yang menimpa anak kami seharusnya diproses melalui Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, bukan dengan mekanisme seperti yang diputuskan saat ini,” ungkap keluarga.
Mereka menilai, putusan yang dijatuhkan belum sepenuhnya mengedepankan prinsip the best interest of the child atau kepentingan terbaik bagi anak. Keluarga menegaskan, masih ada dugaan kesalahan penerapan hukum yang membuat putusan tersebut tidak adil.
“Anak kami masih memiliki masa depan panjang. Kami berharap Majelis Hakim nantinya lebih cermat dalam melihat permasalahan hukum ini dan benar-benar mempertimbangkan perlindungan serta tujuan peradilan anak,” tambahnya.
Sebagai langkah lanjutan, keluarga memastikan akan menempuh upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK). Di sisi lain, melalui penasihat hukum, mereka juga telah melaporkan dugaan pelanggaran hukum dalam kasus ini ke sejumlah lembaga pengawas, seperti Komisi Pengawasan Jaksa, Komisi Yudisial, hingga Propam.
Tak hanya itu, keluarga juga memohon doa dan dukungan masyarakat agar proses hukum dapat berjalan secara adil, proporsional, dan manusiawi.
“Kami percaya setiap anak berhak mendapat kesempatan kedua untuk memperbaiki diri dan menggapai masa depan yang lebih baik,” tutup pernyataan keluarga VMR.














