MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan mengungkap dugaan praktik pungutan liar dalam pelayanan penerbitan dokumen pelayaran di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Sungai Lumpur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Dalam perkara tersebut, Kepala KUPP Sungai Lumpur berinisial IM resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel setelah serangkaian pemeriksaan yang dilakukan pada Kamis (4/6/2026).
Selain IM, tim penyidik juga mengamankan empat pegawai KUPP berinisial N, HA, AP, dan KW untuk dimintai keterangan terkait dugaan praktik pemerasan terhadap pengguna jasa kepelabuhanan.
Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana, mengatakan OTT dilakukan setelah pihaknya menerima informasi mengenai adanya dugaan pungutan di luar ketentuan resmi dalam proses penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
“Tim melakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap Kepala KUPP Kelas III Sungai Lumpur Kabupaten OKI terkait dugaan pemerasan dalam pelayanan penerbitan dokumen pelayaran,” ujar Ketut dalam konferensi pers di Kantor Kejati Sumsel.
Usai OTT, penyidik langsung melakukan penggeledahan di dua lokasi rumah di kawasan Kecamatan Kalidoni, Palembang. Dari penggeledahan tersebut, petugas menyita uang tunai sebesar Rp143,2 juta, lima kartu ATM, sejumlah dokumen dan buku catatan, tujuh unit telepon genggam, serta satu tablet.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, uang yang ditemukan diduga berasal dari setoran sejumlah perusahaan yang mengurus dokumen pelayaran melalui KUPP Sungai Lumpur.
Penyidik kemudian mendalami aliran dana tersebut dengan memeriksa Direktur PT Rizkia Andalas Nusantara berinisial MS. Dari keterangannya, terungkap adanya dugaan pemberian uang secara rutin kepada tersangka dengan nilai berkisar Rp20 juta hingga Rp30 juta setiap bulan sebagai bagian dari pengurusan dokumen pelayaran.
Kejati Sumsel menduga praktik serupa tidak hanya melibatkan satu perusahaan. Sejumlah agen kapal yang beroperasi di wilayah perairan OKI juga diduga turut menjadi pihak yang memberikan setoran.
Setiap bulannya, diperkirakan sekitar 20 kapal tugboat dan ponton mengurus dokumen pelayaran melalui kantor tersebut.
IM sendiri diketahui menjabat sebagai Kepala KUPP Kelas III Sungai Lumpur sejak Oktober 2024. Dari hasil penyelidikan sementara, tersangka diduga menerima setoran dari berbagai pihak dengan nilai mencapai Rp100 juta hingga Rp200 juta setiap pekan.
Modus yang digunakan diduga dengan meminta sejumlah uang di luar tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada agen kapal, pemilik kapal, perusahaan bongkar muat, maupun pengelola terminal jetty. Apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi, pelayanan administrasi kapal diduga diperlambat, dipersulit, bahkan tidak diberikan.
Penyidik kini masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang ikut menikmati aliran dana tersebut. Sedikitnya 15 perusahaan jasa terkait aktivitas pelayaran dan kepelabuhanan dijadwalkan akan diperiksa untuk mengungkap lebih jauh jaringan dugaan pungli tersebut.
“Kami masih mendalami keterlibatan pihak lain dan menelusuri seluruh aliran dana dalam perkara ini,” tegas Ketut.
Kasus ini menjadi perhatian serius Kejati Sumsel dalam upaya pemberantasan korupsi dan pungutan liar pada sektor pelayanan publik, khususnya yang berkaitan dengan aktivitas transportasi sungai dan kepelabuhanan.















