Over Stay, WNA Asal Bangladesh Dideportasi

Reporter : Arie

MUARA ENIM, Mattanews.co – Karena telah melewati waktu izin tinggal (Over Stay) di wilayah satuan kerja kantor Imigrasi Muara Enim, Kantor Imigrasi Kelas ll Non TPI Muara Enim, kembali mendeportasi terhadap 1 (satu) warga negara asing (WNA), Sabtu (18/12/2020).

Saat dikonfirmasi Mattanews.co, Kepala kantor Imigrasi Kelas ll Non TPI Muara Enim Made Nur Hepi Juniartha SH MAP menjelaskan, WNA yang dideportasi tersebut bernama MD Ma’ruf (28), warga negara asal Bangladesh , dengan nomor Pasport EA0052927 yang dinyatakan Over stay sedang berada di Kecamatan Kikim, Kabupaten Lahat.

“Jadi, kita melakukan Deportasi kepada yang bersangkutan ke negara asalnya, karena yang bersangkutan sudah melanggar pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian,” kata Made.

Made menjelaskan, pendeportasian warga negara asal Bangladesh tersebut sudah sesuai dengan prosedur Undang-undang yang berlaku dan sudah melakukan rangkaian Swab test dengan dibantu dari Dinas Kesehatan Muara Enim dan hasil Swab menyatakan negatif.

Bagikan :

Pos terkait