Reporter : Faldy
PALEMBANG, Mattanews.co – Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) 0.5% dilaksanakan oleh Ditjen Pajak Sumatera Selatan (Sumsel) dan Kep Bangka Belitung(Babel) bersama Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) Sumsel dan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Sumbagsel, bertempat di Aula Kanwil Ditjen Pajak Sumsel dan Kep Babel, Jumat (20/7).
Kepala Kanwil Ditjen Pajak Sumsel dan Kep. Babel M. Ismiransyah M. Zain, mengatakan kegiatan ini merupakan sosialisasi PP 23/2018 pertama kali sekaligus kali pertama juga sosialisasi yang melibatkan dua organisasi konsultan pajak tersebut sekaligus, selanjutnya sosialisasi PP 23 berikutnya akan segera dilakukan untuk para pelaku usaha.
“PP 23/2018 merupakan perubahan dari PP 46/2013 dimaksudkan untuk memberikan kemudahan, kesederhanaan serta mendorong masyarakat berperan dalam kegiatan ekonomi dan pembangunan,”ungkapnya.
Perubahan dalam PP 23/2018 lanjut Irmansyah yakni penurunan tarif PPh final menjadi 0,5% dari omzet, penambahan ketentuan mengenai jangka waktu, penyesuaian Subjek Pajak yang dikenakan PP, penegasan omzet serta kemudahan cara penyetoran.