BERITA TERKINI

Pakai Rompi Warna Pink, Menteri Johnny G Plate Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS Bakti Kominfo

×

Pakai Rompi Warna Pink, Menteri Johnny G Plate Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS Bakti Kominfo

Sebarkan artikel ini

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, JAKARTA– Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS), infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022.

Berdasarkan Pantauan di lokasi, Plate keluar dari pemeriksaan melalui pintu utama Jampidsus. Johnny memakai rompi berwarna merah muda dengan tangan di borgol. Dia langsung digiring petugas ke mobil tahanan Kejaksaan Agung. Sejumlah petugas TNI menjaga ketat Johnny G Plate dari kerumunan jurnalis.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Kuntadi mengatakan hasil pemeriksaan hari ini, Johnny terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1, 2, 3, 4, 5.

Ia mengatakan Menkominfo Johnny G Plate akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

“Selanjutnya, setelah diperiksa, kami saat ini menggeledah di rumah kediaman yang bersangkutan, di rumah dinas Menkominfo dan kantor Kominfo. Selain itu, hasil pemeriksaan ini tentunya akan diikuti lagi pemeriksaan pendalaman lebih lanjut untuk melihat apakah perkara ini masih bisa dikembangkan atau tidak,” katanya, Rabu (17/5/2023).

Kuntadi tak merinci lebih lanjut soal adanya aliran dana yang masuk ke NasDem sebagai partai politik Johnny G Plate. Adapun keterlibatan Johhny G Plate diduga terkait jabatannya sebagai Menkominfo dan pengguna anggaran.

“Saat ini masih didalami dan tunggu saja, makanya kami setelah menetapkan tersangka ini kegiatannya tidak begitu saja. Kami masih mengumpulkan alat bukti lain,” ujarnya.

“Terkait pembekuan aset, prosesnya masih terus berjalan. Pemeriksaan aset dan penyitaan sudah dilakukan jauh dari hari ini. Tapi ada titik poin, kasus ini dana yang digulirkan Rp 10 T, kerugian negaranya Rp 8 T. Ini harus dicermati bersama bahwa ini bukan pidana biasa,” jelasnya.