Example 728x250 Example 728x250
BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Pakai Umpan Vixion, Pengendara Sepeda Motor Cabuli Bocah di Gubuk Sawah

×

Pakai Umpan Vixion, Pengendara Sepeda Motor Cabuli Bocah di Gubuk Sawah

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, LABUAN BAJO – Tim Jatanras Komodo SatReskrim Polres Manggarai Barat berhasil meringkus seorang pria berinisial PB (28). Pria ini ditangkap karena tega melakukan pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur.

Kronologis kisahnya sendiri, pada Minggu, 29 Agustus 2021, hari kelam bagi Bunga (nama samaran). Bocah berumur 8 tahun itu menjadi korban  pencabulan yang dilancarkan pria berinisial PB (28), warga Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat, Flores, Nusa Tenggara Timur.

Sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam Nopol L 5288 RM milik pelaku menjadi media penyambung nafsu birahinya. Berpura-pura baik  menawarkan bantuan mengantar  Bunga (8) pulang ke rumahnya. Tanpa berprasangka buruk, Bunga pun serta merta  mengamini tawaran pria pengendara motor Vixion itu. Dalam perjalanan, pelaku  bukan mengantar Bunga ke rumah tetapi malah  membawa bocah itu ke sebuah gubuk yang berada di area persawahan, sekitar 200 meter dari jalan raya. Di gubuk itulah ia mencabuli Bunga.

Pelaku Diringkus Polisi

Aksi bejat pelaku tak lama terkuak. Berawal dari laporan keluarga korban, pria itu akhirnya diringkus polisi di Kecamatan Komodo, Senin, (30/8/2021) sekitar pukul 15.00 Wita. Penangkapan  pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 150 / VIII / 2021 /NTT / RES MABAR / POLDA NTT, tanggal 30 Agustus 2021.

Kapolres Manggarai Barat AKBP Bambang Hari Wibowo, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim IPTU Yoga Darma Susanto, S.Tr.K. mengatakan, aksi pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan PB (28) terjadi pada Minggu, 29 Agustus 2021.

“Pencabulan terjadi pada Minggu, 29 Agustus 2021. Korban masih di bawah umur,” kata IPTU Yoga, Selasa (31/08/2021) pagi sekitar pukul 10.00 Wita.

Pelaku PB (28) melakukan tindak pencabulan dengan modus pura–pura mengantar korban Bunga (8) pulang ke rumahnya.

“Modus pelaku berpura-pura mengantar korban pulang ke rumahnya,” ucap Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim menjelaskan kronologis saat hari kejadian, Pelaku PB (28) pada awalnya hendak pulang ke rumahnya usai mengunjungi rumah saudaranya di Desa Tetangga.

“Sesampainya di jalan, Pelaku PB (28) bertemu dengan Korban Bunga (8) berjalan sendirian melewati jalan tersebut yang hendak pulang ke rumahnya, kemudian Pelaku PB (28) menawarkan diri untuk mengantarkan pulang,” jelasnya.

Setelah Korban Bunga (8) naik ke atas sepeda motor merk Yamaha Vixion warna hitam dengan Nopol L 5288 RM, Pelaku PB (28) justru membawa sepeda motornya menuju sebuah gubuk di area persawahan, dengan jarak dari jalan sekitar 200 meter.

“Di sanalah Pelaku melakukan pencabulan terhadap korban,” lanjutnya.

“Namun pada waktu kejadian, Korban berteriak meminta tolong kepada warga yang kebetulan ada di sekitar lokasi kejadian, hingga tersangka merasa ketakutan lalu lari meninggalkan korban sendirian di gubuk tersebut,” tambah Kasat.

Mantan Kapolsek Lembor itu juga mengatakan tersangka ditangkap setelah pihak keluarga Korban Bunga (8) melaporkan kejadian pencabulan tersebut. Menerima laporan, Tim Jatanras Komodo langsung bergerak melakukan penyelidikan.

“Seusai kejadian, keluarga Korban yang tahu langsung melaporkan kejadian ini ke Kepolisian yakni Pos Polisi Terang,” ungkapnya.

Tak butuh waktu lama, Tim Jatanras Komodo berhasil menangkap pelaku sekitar pukul 15.00 Wita pada Senin, 30 Agustus 2021 di Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

“Kemudian kita kembangkan laporan itu. Kita lakukan pendalaman, sampai akhirnya pada pukul 15.00 Wita kita amankan pelaku berinisial PB, usia 28 tahun,” ujar IPTU Yoga.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Pelaku PB (28) dijerat Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar,” tegasnya.

“Untuk Korbannya, kita tindaklanjuti dengan pihak–pihak lain untuk pemulihan psikologi agar tidak menimbulkan trauma berkepanjangan,” tutur IPTU Yoga Darma Susanto, S.Tr.K.

Selain itu, Perwira dengan balok dua di pundaknya itu mengimbau kepada Orangtua harus semakin waspada karena pedofil (istilah yang merujuk pada orang yang mengidap gangguan seksual berupa nafsu seksual terhadap anak–anak atau remaja berusia di bawah 14 tahun) pandai berkamuflase.

Menurutnya, para predator ini sepertinya bisa menyamar menjadi sosok yang baik agar bisa disukai anak–anak, termasuk incarannya.

“Imbauan untuk kita bersama, baik para orang tua maupun pihak sekolah dan guru, agar kita sama–sama lebih peduli terhadap anak–anak kita,” imbau IPTU Yoga Darma Susanto, S.Tr.K.

Terlebih, pada saat jam pulang sekolah agar dipastikan benar, bahwa anak tersebut pulang dengan siapa, apa benar dengan orang tua murid atau orang suruhan orang tua murid tersebut.

“Khusus bagi orang tua agar lebih waspada lagi, kejadian sudah ada, jangan sampai anak kita menjadi korban, awasi benar anak kita agar tidak terjadi hal yang sama. Semoga wilayah kita aman dari para pelaku pedofil,” imbuhnya.(*)