Palsukan Pencetakan Buku Tabungan, CS Bank BRI Divonis 5 Tahun Denda Rp 100 Miliar

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Terjerat perkara kejahatan Perbankan yang menyebabkan 4 nasabah mengalami kerugian sebesar Rp 1,7 miliar, akhirnya Customer Service (CS) Bank BRI cabang Sako atas nama terdakwa Puspita Rahayu, dengan modus memalsukan pencetakan buku rekening tabungan milik masing-masing korban, Divonis dengan pidana penjara selama 5 tahun, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (15/8/2024).

Sidang diketuai oleh majelis hakim Romi Sinatra SH MH, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Murni SH dari Kejari Palembang, serta dihadiri oleh terdakwa Puspita Rahayu didampingi oleh penasehat hukumnya.

Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan, bahwa perbuatan Rahayu Puspita terbukti bersalah, melakukan membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha.

Atas perbuatannya terdakwa Puspita Rahayu dijerat dengan pasal 49 Ayat (1) Huruf a UU No 10 tahun 1998 tentang Perbankan Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Bagikan :

Pos terkait