Palsukan Surat dan Tanda Tangan BPD, Oknum Kades OKI Ditahan

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, PALEMBANG –
Kepala Desa (Kades) Simpang Tiga Makmur Kecamatan Tulung Selapan, SB dan stafnya, A akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas pemalsuan surat dan tanda tangan, korban EK, Kamis (14/04/2022).

Kasubdit Polda Sumsel, AKBP Wisdon A Rizal SE melalui Kanit 1, Iptu Nora Marlinda SH MH benar telah mengamankan tersangka berikut barang bukti satu bundle dokumen laporan APBDes Desa Simpang Tiga Makmur Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten OKI tahun anggaran 2016, 2017, 2018 dan 2019.

“Kami telah menerima bukti dan beserta tersangka pemalsuan dokumen ini. Berkasnya kini tahap II dan itu telah kita limpahkan, baik berkas maupun tersangka ke Kejari OKI,” ungkap Iptu Nora Marlinda SH MH, saat diwawancarai sejumlah wartawan.

Kepada awak media, Penasehat Hukum tersangka, Junjati Patra SH menjelaskan, masalah ini ada kaitannya dengan persaingan pilkades.

“Secara materi tidak ada yang dirugikan baik negara, desa atau apapun. Klien kami lakukan itu hanya untuk memperlancar kegiatan desa saja dan itu telah berlangsung dari kades-kades sebelum klien kami,” ungkapnya.

Bagikan :

Pos terkait