“Dari sana berujung damai dan terlapor mengaku bisa membantu meluluskan adik klien kami. Kemudian Pamen tersebut meminta sejumlah uang untuk administrasi Polri. Terbuai janji manis Ipda JM, klien kami memberikan uang Rp 100 juta untuk tanda jadi pendaftaran adiknya DN,” ujarnya.
Lalu, lanjut Hendra Jaya, karena nomor pendaftaran telah diberikan, Ipda JM kembali meminta uang sebesar Rp 500 juta.
“Ketika pengumuman keluar tahun 2023, adik klien kami tidak lulus. Saat dikonfirmasi, Ipda JM berjanji akan meluluskannya tahun depan. Saat yang dinantikan pun tiba, Ipda JM kembali mengeluarkan kata-kata manisnya. Klien kami disuruh membeli paket HAR seharga Rp 500 juta. Disana lagi-lagi Ipda JM janji akan meloloskan DN,” bebernya.
Sekitar bulan Januari – Febuari, lanjut Hendra Jaya, pengumuman yang dimaksud pun keluar dan lagi-lagi, nama adik klien tidak juga lolos.
“Dari itu, klien kami meminta pertanggung jawaban Ipda JM. Namun, Ipda JM mengatakan adik klien kami itu tidak masuk rengking, sehingga tidak lolos. Kendati demikian, Ipda JM berjanji akan mengembalikan uang yang telah diterimanya,” papar Hendra Jaya.