MATTANEWS.CO. MUSI RAWAS – Sunardi Karim, Adam, Zainal Aripin dan Herianto warga Megang Sakti V Kecamatan Megang Sakti ditangkap polisi, saat panen Buah Sawit di kebun miliknya, Minggu (22/11/2021).
“Penangkapan itu, karena ada tuduhan pencurian buah sawit yang diklaim milik PT LONSUM,” kata Susi (40) istri dari Sunardi, Minggu (28/11/2021).
Padahal, lanjutnya, kebun sawit yang dipanen suaminya (Sunardi Karim), benar milik pribadi bukan lahan milik PT. Lonsum.
“Itu kebun kami pak dari mulai ditanam tahun 2013 sampai panen sudah berapa kali tahun 2021 ini tidak pernah ada masalah, kenapa tahu-tahu dituduh mencuri tambah lagi di kebun itu sudah ada pondok permanen milik kami,” jelasnya.
Lahan yang dipanen itu, hak milik pribadi dan sudah ada surat-surat kepemilikan lengkap bahkan saksi-saksi, dari mulai nanam sampai panen masih ada dan masih hidup dan berdomisili di sini.
Namun disayangkan Susi, dari mulai ditangkap pihak Polsek Megang Sakti di lahan dan ditahan di Polres Musi Rawas, Senin (22/11/2021), pihak keluarga belum menerima surat apapun maupun penjelasan mengenai status penahanan suaminya.
“Dari ditangkap Polsek sampai sekarang ini sudah 1 minggu saya selaku Istri dan keluarga, tidak mendapat penjelasan apapun mengenai status suami saya tersebut,” terang Susi yang diamini istri Ripin.
Senada dijelaskan Supi (65 ), warga Desa Muara Megang selaku orang tua dari Sunardi Karim menceritakan, tanah yang disebut milik PT.Lonsum merupakan tanah miliknya dan diwariskan ke Sunardi selaku anak.
“Lahan tersebut yang diakui perusahaan memang bersengketa sejak lama, sebab kata orang perusahaan lahan tersebut sudah diganti rugi atas nama orang lain sedangkan lahan itu milik kami,” jelas Supi.
Sambungnya, bukti surat-surat asli kepemilikan tanah tersebut tidak diberikan, karena selaku pemilik tanah tidak pernah merasa menerima uang ganti rugi sepersen pun dari perusahaan.
“Harapan saya selaku orang tua tolong bebaskan anak dan menantu saya dan dua orang lainnya, mereka semua kepala keluarga sekaligus tulang punggung keluarga, kenapa bisa nanam dan panen di kebun sendiri ditangkap,” pinta orang tua Sunardi Karim dengan nada sedih.
Selanjutnya, Sekretaris desa (Sekdes) Muara Megang, Rinto membenarkan dari mulai ditangkap dan ditahan, Adam yang merupakan warga desa Muara Megang Dusun 5 baik keluarga maupun Pemdes tidak ada pemberitahuan.
“Saya selaku pemerintah desa hingga hari ini belum menerima pemberitahuan resmi dari pihak kepolisian baik ke keluarga maupun kami ke pemdes, karena Adam yang ikut ditahan bersama Sunardi Karim merupakan warga kita,” ujarnya.
Sedangkan Gresselly selaku Pengacara Sunardi Karim CS mengatakan, gugatan Pra peradilan terkait penangkapan dan penahanan Sunardi CS sudah resmi didaftarkan ke Pengadilan Negeri Lubuk Linggau, Jumat (26/11/2021).
“Gugatan praperadilan resmi kami daftarkan karena kami menilai dan menduga telah terjadi pelanggaran SOP, terhadap penangkapan dan penahanan seseorang selaku warga negara yang mana hak-haknya juga diatur oleh Undang-Undang,” ujarnya.
Dirinya berharap, penyidik dapat bekerja secara profesional sebelum mengekang kebebasan orang, sebab menetapkan seseorang sebagai terduga pelaku tindak pidana tentu harus didukung dengan pembuktian hak milik terlebih dahulu.
“Sedangkan tentang siapa sebenarnya pemilik barang maupun lahan tersebut, apalagi terkait masalah lahan tanah tentu keputusan siapa pemilik sahnya melalui putusan proses peradilan terlebih dahulu (Perdata).
Sambungnya, hal ini jelas timbul kesan ditangkap dan ditahan dulu baru dicari kesalahannya. “Namun sejatinya kami tetap menghormati proses hukum di negara kita, oleh sebab itulah kita tempuh jalur gugatan praperadilan. (*)














