Pangdam Jaya : Wisma Atlet untuk Karantina dan Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Berbeda

Dalam kesempatan itu, Eko juga menjelaskan mengenai prosedur karantina bagi WNI yang baru tiba di Tanah Air, baik melalui jalur darat maupun laut.

“Siapapun yang baru masuk dari luar negeri, wajib melakukan karantina,” kata Eko.

Menurut Eko, setelah tiba di Indonesia, para WNI wajib menjalani tes cepat menggunakan metode Polymerase Chain Reaction (PCR) yang dilakukan di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP). Bagi yang dinyatakan negatif melalui dua kali uji sampel, maka mereka dapat langsung melanjutkan perjalanan menuju kampung halaman, namun bagi WNI yang dinyatakan positif maka wajib menjalani karantina.

Dalam hal ini, Eko juga menjelaskan apabila wisma karantina Pademangan tidak mencukupi, maka para WNI akan dikarantina di Asrama Haji di Pondok Gede maupun di Bekasi.

“Asrama Haji di Pondok Gede maupun yang berada di Bekasi,” terang Eko.

Berdasarkan data laporan, WNI yang dikarantina per Sabtu (23/5/2020) kemarin pukul 08.00 WIB ada 3.705 yang dikarantina di Wisma Atlet Pademangan. Dari total angka tersebut, sebanyak 671 orang dinyatakan positif COVID dari hasil tes cepat PCR.

Bagikan :

Pos terkait