MATTANEWS.CO,FAKFAK – Menangapi isu dan opini negatif yang berkembang di kalangan masyarakat Fakfak tentang adanya penolakan Surat keterangan Orang Asli Papua (OAP) dari Dewan Adat Mbaham Matta Fakfak.
Kepolisian Resor Fakfak melalui Panitia penerimaan Akpol Bintara dan Tamtama Polri tahun 2024 mengelar pertemuan pada Jumat 19/4/2024 dengan Dewan Adat Mbaham Matta pada hari Jumat, (19/4/2024).
Pertemuan tersebut dipimpin oleh Kepala bagian Sumber Daya manusia (Kabag SDM) Polres Fakfak Kompol Henderjetha H.Yassu, SH yang merupakan ketua Tim Penerimaan Polri jajaran Polres Fakfak.
Kompol Henderjetha H.Yassu, SH, telah mengklarifikasi bersama pihak Dewan Adat Mbaham Mata pada ruangan Bag. SDM yang dihadiri oleh Sekretaris II Dewan Adat Mbam Matta beserta Anggota.
Dalam pertemuan tersebut Henderjetha H.Yassu mengatakan, Kepolisian tidak menolak Surat Keterangan OAP karna bukan kapasitas Kepolisian.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa, Polres Fakfak hanya menyampaikan kepada casis (calon siswa) terkait rekomendasi tentang kriteria dan marga OAP itu sesuai petunjuk dan arahan dari Polda Papua Barat atas kerjasama koordinasi antara Polda Papua Barat bersama Pj Gubernur Papua Barat dan MRP, bahwa rekomendasi dikeluarkan oleh Lembaga Masyarakat Adat (LMA).
“Kami pedomani dan sesuai Formulir Pemeriksaan Administrasi Peserta pada Point 19 yaitu Surat Keterangan dari LMA/ Kepala Suku Besar bagi OAP (Orang Asli Papua),” sambungnya.
”Kami berharap hal ini kita ketahui dan patuhi bersama sehingga tidak menimbulkan opini negatif di masyarakat,” sambung Kabag SDM,
Henderjetha H.Yassu selaku Kabag SDM Polres Fakfak pada kesempatan itu juga menyampaiakan bahwa, pihaknya kedepan akan berkoordinasi dan mengusulkan ke panitia Penerimaan Polri pada Polda Papua Barat, terkait rekomendasi Surat Keterangan OAP untuk anak-anak asli papua bisa diterbitkan surat keterangan oleh pihak-pihak Lembaga Adat Kultur lainnya yang ada di Kabupaten Fakfak.