Panitia Seleksi Inspektur OKI dalam Pusaran Keputusan Kontroversial

Penulis : Rachmat Sutjipto

MATTANEWS.CO, OKI – Kontroversi terjadi dalam Seleksi Terbuka Inspektur Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), di mana Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Inspektur Kabupaten OKI dianggap telah mengabaikan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi masyarakat yang seharusnya dilaksanakan secara konsisten.

Prinsip ini harus diwujudkan melalui tahapan seleksi yang terbuka, adil, dan objektif serta memperhatikan keterlibatan masyarakat dalam proses seleksi.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah, menetapkan bahwa penyelenggaraan pengisian jabatan pimpinan tinggi harus memenuhi prinsip akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi masyarakat.

Pasal 9 ayat (2) Peraturan Menteri tersebut mengatur bahwa prinsip ini harus diwujudkan melalui tahapan seleksi yang terbuka, adil, dan objektif serta memperhatikan keterlibatan masyarakat dalam proses seleksi.

Bagikan :

Pos terkait