Panitia Seleksi Inspektur OKI dalam Pusaran Keputusan Kontroversial


oleh
Penulis: Rahmat Sutjipto
Editor: Redaksi

Penulis : Rachmat Sutjipto

MATTANEWS.CO, OKI – Kontroversi terjadi dalam Seleksi Terbuka Inspektur Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), di mana Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Inspektur Kabupaten OKI dianggap telah mengabaikan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi masyarakat yang seharusnya dilaksanakan secara konsisten.

Prinsip ini harus diwujudkan melalui tahapan seleksi yang terbuka, adil, dan objektif serta memperhatikan keterlibatan masyarakat dalam proses seleksi.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah, menetapkan bahwa penyelenggaraan pengisian jabatan pimpinan tinggi harus memenuhi prinsip akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi masyarakat.

Pasal 9 ayat (2) Peraturan Menteri tersebut mengatur bahwa prinsip ini harus diwujudkan melalui tahapan seleksi yang terbuka, adil, dan objektif serta memperhatikan keterlibatan masyarakat dalam proses seleksi.

Selain itu, Pasal 10 ayat (1) Peraturan Menteri tersebut juga mengatur bahwa pengumuman seleksi terbuka dan kompetitif harus dilakukan melalui media massa nasional dan/atau media massa lokal yang memiliki jangkauan terluas di wilayah yang bersangkutan.

Namun, Panitia Seleksi Terbuka Inspektur Kabupaten OKI, yang terdiri dari Prof. Ir. Zainuddin Nawawi, Ph.D, Prof.Dr.Ir. H.A. Muslim, M.Agr, Prof.Dr.Alfitri, M.Si, S.A. Supriano, dan H. Husin, S.Pd, M.M. M.Pd, diduga telah mengabaikan prinsip keterlibatan partisipasi masyarakat.

Surat Nomor 06 Pansel-JPT-itda/2023 tanggal 2 Maret 2023, pansel memuat hasil seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi inspektur pratama Kabupaten Ogan Komering Ilir, menyatakan bahwa Darmadi, S.P., M.Si, Hermayani, S.K.M. M.Kes, Leni, S.E., M.M, dan Syaparudin, S.P.,M.Si. CGCAE dinyatakan lulus seleksi administrasi.

Salah satu anggota panitia seleksi mengungkapkan bahwa dirinya mencoba memahami prinsip Ketua Panitia Seleksi Terbuka Prof. Ir. Zainuddin Ph.D bahwa tahapan uji publik tidak perlu dilakukan dengan mempertimbangkan 4 calon yang sama-sama berasal dari Inspektorat Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Aroma tak sedap akhirnya tercium. Panitia seleksi sengaja mengabaikan prinsip keterlibatan partisipasi masyarakat yang sesungguhnya harus dilaksanakan terlebih dahulu sebelum mengeluarkan penilaian hasil seleksi.

Dapat dibayangkan betapa rentan kekuatan hukum sesungguhnya bila harapan mendorong keterlibatan partisipasi masyarakat harus kandas hanya berdasarkan prinsip versi ketua panitia seleksi semata.

Panitia seleksi tentunya dipilih bukan hanya kebetulan semata. Selain dinilai memiliki pengalaman lebih dari cukup, penyandang multi gelar strata tertinggi akademik yang dimiliki kelima panitia seleksi.

Nilai plus tersebut, kartu garansi bagi publik yang mendambakan terpilihnya seorang Inspektur yang tercipta dari serangkaian tahapan ujian, yang telah melampaui serangkaian tahapan.

Ironisnya, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi seolah tidak berlaku. Dikangkangi demi hasrat kepentingan tertentu. Dugaan tersebut cukup beralasan. Tumbang ditangan kaum intelektual.

Tanpa memastikan akuntabilitas menunjukkan kegagalan panitia menjamin transparansi dalam melaksanakan seleksi terbuka Inspektur secara Akuntabel.

Akhirnya penilaian berpulang lagi pada publik. Merasa dikecewakan, namun hanya mengungkapkan keprihatinannya.

Atau sebaliknya, ruang keadilan masih memungkinkan bagi publik yang menghendaki terpilihnya kandidat yang memiliki kapasitas dan integritas yang diperlukan untuk menduduki posisi Inspektorat selanjutnya.

Seperti tertuang dalam Pasal 4 ayat butir (4) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2019, mengutarakan, hasil pengumuman seleksi administrasi menjadi batal demi hukum, jika di kemudian hari terdapat informasi yang meragukan integritas, kapasitas, dan kualifikasi pelamar yang bersangkutan.(*)

Penulis merupakan Wartawan Mattanews.co sekaligus Kepala Biro Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Bagikan :