MATTANEWS.CO, TULUNGAGUNG – Pandangan akhir semua Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur menyetujui Penetapan Rancangan peraturan daerah (Ranperda) dan Penyampaian Rekomendasi terhadap Laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati tahun anggaran (TA) 2023.
Hal itu dikatakan Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, S.Sos., saat memimpin rapat paripurna yang dilaksanakan di Graha Wicaksana lantai 2 gedung setempat, Jum’at (26/4/2024).
“Pandangan akhir Fraksi DPRD Tulungagung setuju Penetapan Rancangan peraturan daerah (Ranperda) Pencabutan Peraturan daerah (Perda) Kabupaten Tulungagung Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Perindustrian dan Perdagangan,” ucapnya.
“Selain itu juga persetujuan bersama Penyampaian Rekomendasi terhadap LKPJ Bupati Tulungagung TA 2023,” imbuhnya.

Marsono menambahkan sebelum dilakukan persetujuan bersama, dalam kesempatan tersebut disampaikan laporan Reses DPRD dan laporan Pansus III yang kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir semua Fraksi.
“Untuk yang menyampaikan pandangan akhir Fraksi dari kesepakatan kawan-kawan diwakili oleh saudara Asrori dari Fraksi Golkar,” pungkasnya.
Juru bicara Fraksi Golkar, Asrori menuturkan sebelumnya ia mengucapkan terima kasih kepada pimpinan sidang paripurna yang telah memberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat akhir.
Kemudian, sambung dia, kepada Penjabat (Pj) Bupati Tulungagung Heru Suseno yang telah menyepakati Prolekda Ranperda untuk dibahas dan disetujui bersama menjadi Perda Kabupaten Tulungagung serta semua pihak yang telah membantu penyelesaian pembahasan Ranperda.
“Salah satu fungsi DPRD adalah fungsi legeslasi yaitu DPRD bersama Pj Bupati membuat dan menetapkan Perda. Dengan demikian akan menjadi arah kebijakan serta pedoman Pemerintah daerah dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyatnya,” tuturnya.
“Kita ketahui bersama peran dan fungsi strategis ini , DPRD Kabupaten Tulungagung telah memproses dan membahas dengan seksama , serta menerima masukan dari masyarakat dalam publik hearing,” tandasnya.
“Berkaitan dengan hal tersebut di atas , Fraksi Golongan Karya selalu mengingatkan dengan hati yang paling dalam, agar kita konsisten untuk menjalankan amanat Perda yang telah dibuat bersama, khususnya kepada saudara Bupati sebagai Kepala Daerah mohon perda yang sudah di tetapkan agar hendaknya segera dilaksanakan,” ujarnya.
Lebih lanjut Asrori menjelaskan dengan memperhatikan dan mencermati dinamika pembahasan terhadap Ranperda oleh Anggota Fraksi Golongan karya (Golkar) yang telah di tugaskan pada Pansus , serta dilakukan telaah dan kajian Fraksi Golkar menyetujui bersama penyampaian Rekomendasi LKPJ Bupati Tulungagung TA 2023 dan Ranperda Kabupaten Tulungagung Tentang Pencabutan PERDA Kabupaten Tulungagung Nomor 9 Tahun 2017 entang Penyelenggaraan Usaha Perindustrian dan Perdagangan untuk di tetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung.
“Dengan ditetapkannya terhadap Penyampaian Rekomendasi LKPJ Bupati Tulungagung Tahun Anggaran 2023 dan Ranperda Kabupaten Tulungagung Tentang Pencabutan PERDA Kabupaten Tulungagung Nomor 9 Tahun 2017 entang Penyelenggaraan Usaha Perindustrian dan Perdagangan menjadi Perda Kabupaten Tulungagung Fraksi Golongan Karya perlu memberikan catatan , himbauan , masukan maupun harapan semua agar Perda ini bisa berjalan dengan baik dan bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Tulungagung,” terangnya.
“Salah satu usulan dari Partai Golka supaya Pasar Ikan Bandung skala prioritas segera di relokasi ke tempat lain yang Layak. Selain itu juga untuk Pasar Campurdarat yang dulu pernah terjadi kebakaran belum ada perbaikan sama sekali dari Pemerintaha Daerah,” imbuhnya.
“Fraksi Golkar selalu mendorong kepada Pemerintah Daerah terkait Pembangunan infrastruktur di Kabupaten Tulungagung untuk dimaksimalkan karena masih belum sesuai target. Untuk itu harus dilakukan evaluasi mendalam terkait kendala menyebabkan realisasi tidak sesuai dengan target kemudian dilakukan perbaikan di 2024,” urainya.
Menurut dia, dengan dicabutnya Perda tentang Penyelenggaraan Usaha Perindustrian dan Perdagangan, Fraksi Golongan Karya Mendorong kepada dinas terkait untuk dapat mempermudah ijin pelaku usaha dibidang industry dan pedagangan. Yang diharapkan bisa meningkatkan perekonomian masyarakat Kabupaten Tulungagung.
“Pendapat akhir kami telah kami uraikan, semoga pemikiran dan harapan yang telah di sampaikan dapat bermanfaat dalam proses pengambilan kebijakan untuk membangun Tulungagung ke depan yang lebih baik,” ujarnya.
Pantauan media, setelah penyampaian pandangan akhir Fraksi, dilanjutkan dengan penandatanganan dan penyerahan berita acara Persetujuan bersama penetapan tentang Pencabutan PERDA Kabupaten Tulungagung Nomor 9 Tahun 2017 entang Penyelenggaraan Usaha Perindustrian dan Perdagangan untuk di tetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung.
Sebagaimana diketahui, rapat paripurna tersebut dihadiri Wakil Pimpinan dan Anggota DPRD. Selain itu juga Pj Bupati Tulungagung Heru Suseno, Sekda Tulungagung Tri Hariadi, para Kepala OPD dan Camat.














