BERITA TERKINIHEADLINENUSANTARAPOLITIK

Pansus DPRD Kota Malang Sampaikan 5 Rekomendasi Terhadap Ranperda RPJPD 2025-2045

×

Pansus DPRD Kota Malang Sampaikan 5 Rekomendasi Terhadap Ranperda RPJPD 2025-2045

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, KOTA MALANG – Rapat Paripurna DPRD Kota Malang, Penyampaian Hasil Pembahasan Panitia Khusus DPRD Kota Malang Terhadap Ranperda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Malang Tahun 2025 – 2045 yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Malang, Selasa (25/6/2024).

Dalam hal ini, Ketua Panitia Khusus Pembahasan Ranperda RPJPD Tahun 2025-2045 Moh. Arif Budiarso, ST menyampaikan bahwa dalam memenuhi tugas yang diamanatkan dalam keputusan DPRD Kota Malang Nomor : 100.3.3.3/12/35.73.200/2024 tanggal 19 Juni 2024, tentang Pembentukan Pansus DPRD Kota Malang dalam pembahasan Ranperda tentang RPJPD Kota Malang Tahun 2025-2045 serta jadwal kegiatan yang telah ditetapkan Badan Musyawarah.

“Maka kegiatan pembahasan terhadap Ranperda tentang RPJPD Kota Malang Tahun 2025-2045 yang telah dilaksanakan oleh Pansus meliputi Dasar Hukum Pembahasan dan Agenda Pembahasan,” jelasnya.

Hasil finalisasi pembahasan terhadap substansi Ranperda RPJPD Kota Malang Tahun 2025-2045 dituangkan dalam Berita Acara Rapat Nomor 400.2.3.4/15/35.73.200/2024
dan Nomor 1400.2.3.4/22/35.73.112/2024 yang telah disepakati antara Panitia Khusus Pembahasan RPJPD Kota Malang Tahun 2025-2045 DPRD Kota Malang dan Tim Pembahasan Ranperda Pemerintah Kota Malang.

“Berdasarkan proses pembahasan yang telah dilaksanakan, maka sebagai kesimpulan dari Laporan Hasil Pembahasan Panitia Khusus, dapat disampaikan, Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Malang Tahun 2025 – 2045 secara materi telah memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan proses pembahasannya oleh DPRD Kota Malang pada tahap berikutnya,” bebernya.

Menurutnya, sebagai satu kesatuan dari laporan yang telah disampaikan diatas, maka dalam kesempatan ini Panitia Khusus RPJPD DPRD Kota Malang menyampaikan rekomendasi diantaranya, dalam bab I pendahuluan point 3 hubungan antar dokumen perlu ditambahkan narasi justifikasi bahwa penyusunan RPJPD Kota Malang
juga perlu diperhatikan ‘Hasil capaian pembangunan dan rekomendasi hasil evaluasi RPJPD 2005-2025, berkenaan dengan 20 Indikator Utama Pembangunan (IUP) yang tertuang dalam SE Gubernur Jawa Timur tanggal 31 Mei 2024 (SE tersebut terbit setelah Ranperda RPJPD Kota Malang Tahun 2025-2045 diserahkan oleh Pemerintah Kota Malang ke DPRD) dan wajib menjadi indikator RPJPD seluruh kabupaten/kota se-Jawa Timur, sisa indikator RPJPD yang tidak bersumber dari Surat Edaran
Gubernur Jawa Timur, terkait penentuan target 2025 dan target 2045, dapat menggunakan angka yang saat ini tersaji pada Ranperda RPJPD. Hal ini dikarenakan penentuan angka-angka tersebut diyakini telah melalui proses yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan. Kecuali, apabila dari Tenaga Ahli atau pihak lain memiliki perhitungan yang berbeda yang juga dapat dipertanggungjawabkan, sehingga apabila hal itu terjadi maka
angka-angka tersebut dapat disandingkan untuk kemudian
disepakati angka mana yang akan digunakan, laju pertumbuhan penduduk dan proyeksi kepadatan penduduk serta penduduk usia produktif, angka ketergantungan, bonus demografi yang menjadi isu strategis nasional juga telah disajikan menjadi isu strategis regional dalam dokumen dan diberikan analisa serta strategi menghadapi bonus demografi penduduk sampai tahun 2045, untuk sisa indikator RPJPD yang tidak bersumber dari Surat Edaran
Gubernur Jawa Timur, terkait penentuan target 2025 dan target 2045, dapat menggunakan angka yang saat ini tersaji pada Ranperda RPJPD. Hal ini dikarenakan penentuan angka-angka
tersebut diyakini telah melalui proses yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan. Kecuali, apabila dari Tenaga Ahli atau
pihak lain memiliki perhitungan yang berbeda yang juga dapat
dipertanggungjawabkan, sehingga apabila hal itu terjadi maka angka-angka tersebut dapat disandingkan untuk kemudian disepakati angka mana yang akan digunakan.

“Demikian Laporan Hasil Pembahasan terhadap Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Malang Tahun 2025-2045 yang kami sampaikan untuk dapat menjadi bahan pertimbangan bagi DPRD Kota Malang pada pembahasan selanjutnya,” tukasnya.