MATTANEWS.CO, PRABUMULIH –Menghadapi Pemilu Tahun 2024 mendatang, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Prabumulih melaksanakan Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu, dengan melibatkan pembicara atau narasumber dari Polres Prabumulih, Kejari Prabumulih serta Pengadilan Negeri Prabumulih, Jumat (18/11/2022).
Kegiatan koordinasi sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang dipusatkan,
di Aula Hotel Grand Nikita Prabumulih, dihadiri langsung oleh Ketua Bawaslu Prabumulih Herman Julaidi SH MM dan jajaran, diikuti Ketua dan anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di Kota yang berjuluk Kota Nanas ini bahkan anggota Gakkumdu dari Polres Prabumulih.
Kasi Intelejen (Kastel), Anjasra Karya SH MH, mewakili Kejari Prabumulih mengajak semua pihak, mari bersama wujudkan Pemilu 2024 yang jujur dan adil agar mendapatkan pemimpin yang berkeadilan.
“Dalam hal ini terkhusus, Panwascam sebagai ujung tombak terciptanya pemilu 2024 yang jujur dan adil. Kendati melibatkan pihak kita maupun polres. Namun sejatinya, Panwascam harus paham betul apa dan bagaimana Gakkumdu itu pada Pemilu,” jelas Kastel, Anjasra Karya SH MH.
Senada dengan hal itu selaku pembicara mewakili Polres Prabumulih, Kabag Ops Kompol Helmi Ardiansyah SH MH didampingi Kasatres, AKP Alita Firman SH MH menambahkan untuk penegakan hukum tindak pidana Pemilu berbeda dengan tindak pidana umum.
“Disini sudah ada lending sektornya yaitu Gakkumdu yang isinya Polri, Kejaksaan dengan Bawaslu. Tiga perangkat inilah yang harus lebih inten berkoordinasi dalam satu misi, visi dan tujuan dalam rangka penegakan hukum pemilu,” terangnya.

Lebih dalam Kabag Ops menekankan, Panwascam benar-benar harus mengusai undang-undang yang berlaku dalam Pemilu.
“Panwascam itu ujung tombak dikecamatan, jadi memang benar-benar harus mengusai undang undang yang baru saat ini, jangan sampai nanti penegak hukum tidak tahu permasalahan atau aturan mainnya hukum dalam pemilu. Pastinya Polres prabumulih siap membantu untuk mensukseskan pemilu prabumulih 2024 mendatang,” pungkas Kompol Helmi Ardiansyah.














