MATTANEWS.CO, ACEH TAMIANG – Pasca ditolaknya berkas pendaftaran pasangan bakal calon Bupati/Wakil Bupati Aceh Tamiang, H. Hamdan Sati dan Febriadi sebagai kandidat peserta pilkada 2024, oleh Komisioner Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten setempat. Penolakan tersebut berdasarkan berita acara Rapat Pleno KIP Aceh Tamiang Nomor 158/PL.02.2-BA/1116/2024 tertanggal 11 September 2024.
Ada beberapa regulasi yang menjadi acuan penolakan ini, di antaranya PKPU Nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024. Dan berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Aceh Tamiang, H. Hamdan Sati, ST dan Febriadi, SH dinyatakan ditolak pada bunyi surat yang ditandatangani Ketua KIP Aceh Tamiang Rita Afrianti.
Komisioner Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang, Adi Sartika kepada Mattanews.co, Selasa (17/9/2024), mengatakan, bahwa sampai saat ini pihaknya belum ada menerima laporan permohonan penyelesaian sengketa pemilihan dari Hamdan Sati dan Febriadi.