MATTANEWS.CO, OKI – Kendati sejak tahun 2021 lalu, Hanibal telah melunasi pinjaman melalui skema Kredit Usaha Rakyat sebesar Rp.500 Juta di Kantor Cabang Pembantu Tugumulyo, namun dirinya justru kehilangan Sertifikat Hak Milik yang ia gunakan sebagai agunan.
Saat ini warga Dusun 2 Desa Karya Usaha Mesuji Makmur, Ogan Komering Ilir ini mendesak pihak Bank untuk segera mengembalikan sertifikat tersebut.
Pimpinan Cabang BRI Kayuagung Agus Doso Pramono justru menanggapi dengan santai atas kehilangan 2 lembar sertifikat milik Hanibal tersebut. Meskipun berusaha menutupi persoalan kehilangan dengan mengatakan telah diselesaikan dengan pemiliknya.
“Sudah selesai aman sudah kita urus berhubungan langsung dengan nasabahnya sudah tidak ada masalah kok,” tutur Agus, Selasa (15/08/2023).
Akan tetapi kemudian akhirnya Agus mengakui bahwa sertifikat tersebut tengah di urus BPN, tanpa menjelaskan lebih detil ihwal penyebab 2 dari 6 sertifikat agunan raib begitu saja.
“Saat ini sertifikat itu sedang di urus BPN. Yang jelas kami akan membantu dan bertanggung jawab sampai permasalahan itu selesai. Akan tetapi permasalahan nasabah kehilangan aset, saya tidak tahu juga,” ujarnya.
Terkait kompensasi, Agus mengungkapkan hal itu bukan persoalan utama. Menurut dia yang penting pihaknya bertanggung jawab atas kehilangan tersebut,
“Intinya sudah kita urus dan kita bantu. Kompensasinya yang penting pertama kita tanggung jawab dulu intinya, jika nasabahnya menerima itu tidak ada masalah intinya BRI ini bertanggung jawab,” tandasnya.
Sementara itu, pernyataan Agus bahwa persoalan telah diselesaikan dengan nasabah, justru dibantah keras oleh Hanibal. Ia malah mengungkapkan kekecewaan sekaligus kekesalannya atas pelayanan Bank plat merah tersebut.
Baginya, 2 tahun lalu atau sejak ia memperoleh surat keterangan lunas yang dikeluarkan oleh pihak KCP BRI Tugumulyo pada tanggal 16 Juni 2021 lalu, bernomor B.297-KCP/ADK/06/2021, sebagai bukti kesabaran yang ia miliki.
“Dari 6 lembar sertifikat agunan atau jaminan yang dititipkan di BRI, hanya 4 sertifikat yang saya terima. Sedangkan sisanya dinyatakan hilang. Bagaimana mungkin dapat terjadi kehilangan disaat di jaminkan di bank,”
Hanibal mengatakan, sebelumnya masalah ini sudah berlarut terjadi 2 tahun lalu saat ia telah melunasi pembayaran pinjaman di KCP BRI Tugumulyo, maksud ingin meminta kembali 6 agunan yang ia titipkan sebagai jaminan justru pihak bank menghilangkan 2 aset agunan tersebut.
“Masalah ini berlarut larut sampai saat ini 2 sertifikat saya belum kembali, saya kesal jadi saya serahkan saja masalah ini kepada pihak pengacara dan kawan kawan media,” pungkasnya.














