BERITA TERKINI

Paripurna DPRD Tulungagung, Pandangan Akhir Fraksi Setujui Ranperda APBD 2024 Ditetapkan Jadi Perda

×

Paripurna DPRD Tulungagung, Pandangan Akhir Fraksi Setujui Ranperda APBD 2024 Ditetapkan Jadi Perda

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Pandangan akhir 7 Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur menyetujui secara bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2024 menjadi Perda.

Persetujuan bersama tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Marsono, S.Sos., bertempat di lantai 2 Graha Wicaksana gedung setempat, Sabtu (18/11/2023).

“Sebelumnya, saya ucapkan Selamat Hari Jadi Kabupaten Tulungagung ke-818 dengan tema Kabupaten Tulungagung yang tangguh, tanggap, berkelanjutan, menuju kesejahteraan masyarakat,” ucap Politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan.

“7 Fraksi DPRD dalam pandangan akhir menyetujui Ranperda APBD 2024 menjadi Perda, meskipun dusertai catatan-catatan,” imbuhnya.

Pantauan media ini, secara terperinci APBD Kabupaten Tulungagung TA 2024 yang telah disahkan menjadi Perda itu adalah;

1. Pendapatan sebesar Rp2.810.661.763.582, sedangkan belanja sebesar Rp3.025.261.763.582, dan defisit sebesar Rp214.600.000.000.

2. Pembiayaan, penerimaan pembiayaan sebesar Rp230.000.000.000, pengeluaran pembiayaan sebesar Rp15.400.000.000, dan pembiayaan netto sebesar Rp.214.600.000.000. Sedangkan SILPA tahun berkenaan sebesar Rp 0 (nol).

Marsono menambahkan bahwasanya selain persetujuan bersama terhadap Ranperda APBD 2024, dalam Paripurna sekaligus penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024 serta Ranperda lainnya.

H. Nurhamim, S.Ag., selaku juru bicara Propemperda, sambung Marsono, terlebih dahulu akan menyampaikan Propemperda yang memuat 12 Ranperda dihadapan anggota sidang paripurna.

“Ketua Pansus 1 DPRD Tulungagung, Samsul Huda, S.Ag., M.Pd., menyampaikan laporan hasil pembahasan ranperda lainnya yang ditetapkan menjadi Perda,” tambah Marsono.

“Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 21 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan,” sambungnya.

Pada kesempatan itu, lebih lanjut Marsono menjelaskan bahwa juru bicara Anggota DPRD Tulungagung, Nila Kusuma Wardani, S.E., S.Pd., akan membacakan laporan hasil reses.

Penyampaian hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Tulungagung, jelas Marsono, akan disampaikan oleh juri bicara Agung Darmanto, S.H.

Menurut Marsono, meskipun dalam pandangan akhir Fraksi DPRD Tulungagung yang melalui juru bica disampaikan oleh Khamim telah menyetujui secara bersama Ranperda APBD TA 2024 untuk ditetapkan menjadi Perda.

“Semua Fraksi semuanya tetap memberikan catatan kritis untuk dilaksanakan oleh Pj Bupati Tulungagung Heru Suseno,” ujar Politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu.

“DPRD meminta dalam APBD sudah menganggarkan gaji GTT, PTT guru SD dan SMP di seluruh wilayah Tulungagung,” sambungnya.

Dia menambahkan dengan dimasukkannya gaji GTT, PTT Guru SD dan SMP dalam APBD, bisa menjadi satu bukti bahwa Pemerintah Daerah telah serius dan benar-benar berpihak melalui penganggaran.

Disamping itu, jelas dia, bahwasanya DPRD juga meminta adanya peningkatan anggaran infrastruktur akibat banyaknya jalan rusak di wilayah Kabupaten Tulungagung.

“Di UPT itu anggaran perlu ditambah agar jalan yang rusak dapat segera diperbaiki,” urainya.

Tempat sama, Penjabat (Pj) Bupati Tulungagung, Provinsi Jawa Timur, Dr. Ir. Heru Suseno, MT., menuturkan dengan dilaksanakan Rapat Paripurna DPRD ini pihaknya mengucapkan terima kasih karena telah berjalan dengan lancar dan tertib.

“Kepada seluruh anggota DPRD Tulungagung yang telah menyetujui Ranperda APBD TA 2024, Propemperda, dan Ranperda lainnya untuk ditetapkan menjadi Perda.

“Adapun seluruh catatan fraksi yang disampaikan, kami siap untuk melaksanakannya,” imbuhnya.