MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung telah menyetujui dan menyepakati perubahan KUA (Kebijakan Umum Anggaran) dan perubahan PPAS (Priorotas Plafon Anggaran Sementara) Tahun Anggaran 2021 serta 3 Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) lainnya untuk ditetapkan menjadi Perda.
“Jadi begini, dalam pandangan akhir semua Fraksi secara ringkasnya menyatakan sependapat dan menyetujui terhadap rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS tahun anggaran 2021 serta terhadap 3 ranperda lainnya ditetapkan menjadi menjadi Perda,” kata Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Marsono, S.Sos dalam Rapat Paripurna tersebut, Sabtu (28/8/2021) Sore.
“Persetujuan tersebut dituangkan dalam nota kesepakatan Kepala daerah bersama DPRD Tulungagung yang ditandangani,” imbuh Politikus PDI Perjuangan.
Sementara itu pada tempat yang sama, Bupati Tulungagung Drs.Maryoto Birowo menuturkan penyusunan perubahan KUA dan perubahan PPAS Tahun anggaran 2021 berdasarkan perubahan RKPD Tulungagung Tahun 2021.