MATTANEWS.CO, OKI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) baru saja melaksanakan rapat pleno terbuka, dalam rapat tersebut menetapkan Daftar Pemilihan Sementara (DPS) sebanyak 568.256 di tingkat wilayah Kabupaten OKI untuk Pemilu 2024 mendatang.
Tertuang dalam berita acara Nomor : 343/PL.01-BA/1602/2023 tentang rekapitulasi DPS tingkat Kabupaten OKI, terdapat banyak ketidaksinkronan data antara PPK Kecamatan dan KPU Kabupaten.
“Ada ganjalan 512 suara, kami meminta kepada pihak KPU menjelaskan rincian data by Name, by Address dan by TPS apabila ada keterangannya dimana perbedaannya,” ucap Tirta Wakil Ketua DPD Partai Ummat OKI bidang badan pemenangan Pemilu, yang didampingi Ketua Partai Ummat, Trisno Okosinator, di Kayuagung, Rabu (5/4/2023).
Ditambahkannya, bahwa penyelenggara Pemilu harus lebih berhati-hati untuk mencermati statistik Pemilu. Pihaknya tidak ingin hasil pemilu, yang semestinya mencerminkan suara rakyat, ini justru terhambat. Disini peran partai Ummat,
“Lebih baik lagi dicermati dengan hati-hati. Bila salah langkah di awal. Bukan tidak mungkin seluruhnya keliru. Dikhawatirkan proses demokrasi dengan biaya rakyat justru menciderai aspirasi dari rakyat itu sendiri,” katanya.
Disisi lainnya, Ketua KPU Kabupaten OKI Deri Siswandi mengatakan, proses awal DPS dalam proses selanjutnya diminta tanggapan masyarakat di desa guna diperbaiki, semua data masukkan baik bersifat menambah atau mengurangi data pemilih akan ditetapkan menjadi DPS Hasil Perbaikan (DPSHP)
“DPSHP ini pun akan diminta lagi tanggapan dan masukkan masyarakat untuk ditetapkan menjadi DPT, setelah itu menjadi DPTHP dan masih ada penambahan di DPTB masih panjang prosesnya. Jadi jika ingin dibahasnya sekarang ini bagaimana sementara masih berpeluang untuk berubah,” kata Deri.
Deri menjelaskan, terkait kegandaan data pemilih yang memungkinkan aplikasi Sidalih bisa TMS kan data yang ada di desa, ini bisa menjadi rujukan pada pleno kabupaten.
“Intinya ada filter di Sidalih terkait kegandaan data pemilih yang memungkinkan Sidalih bisa TMS kan data yang ada di desa, karena kegandaan antar desa antar kecamatan pleno di PPK hanya memfilter, ini salah satu yang menjadi alasan Sidalih menjadi rujukan pleno kabupaten,” jelas Deri.
Deri menambahkan, untuk informasi awal, bahwa data pemilih berada dalam Sidalih yang sudah tersinkron dengan data Dirjen kependudukan Kemendagri, hasil coklitpun harus di upload ke Sidalih. Pada saat pleno rata rata kecamatan belum bisa 100 persen melakukan sinkronisasi data pemilih ke dalam Sidalih.
Saat pleno di PPK pertanyaan dari partai ummat ini sudah dijelaskan tapi bagaimana sepertinya masih belum bisa memahami sehingga ditanyakan kembali, sudah dijelaskan bahwa selisih ini diseluruh kecamatan karena sampai pukul 12 kemarin malam, rata-rata kecamatan belum berhasil melakukan sinkronisasi data.
Saat pleno tadi pagi proses sinkronisasi sudah berhasil dilakukan dengan adanya temuan data TMS dengan kategori ganda, kategori ganda yang terdeteksi ini merupakan hasil sinkronisasi Sidalih yang menemukan kegandaan antar kecamatan.
Berseberangan dengan Partai Ummat, menurut Deri, DPS tidak perlu dijadikan persoalan karena hanya bersifat sementara. Ia mengatakan, hasil ini jangan dibingungkan, karena ini sifatnya daftar pemilih sementara. Hasil sinkronisasi ini nanti ditempel pada setiap desa, nanti kita lihat koreksi dan tanggapan masyarakat.
“Seperti contoh apabila dalam DPS ini ada yang sudah meninggal maka akan dikeluarkan lapor ke PPS baru akan dikoreksi, hal ini tak perlu untuk diributkan sekarang karena ini daftar pemilih sementara bukan daftar pemilih tetap,” tandasnya.