BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Pasal Tanah, SY Dilaporkan Polisi

×

Pasal Tanah, SY Dilaporkan Polisi

Sebarkan artikel ini

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Mat Ali (41) warga Jalan Faqih Usman Lorong Karya RT 31 RW 07 Kelurahan 2 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I didampingi kuasa hukumnya, M Aminuddin, melaporkan SY ke Mapolda Sumatera Selatan, Kamis (17/6/2021), lantaran diduga menjual beli tanah yang terletak di Kampung Subgai Lais Desa Babatan Saudagar Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir, hingga menyebabkan korban mengalami kerugian Rp 2 Miliar pada Kamis (23/8/2018) pukul 14.00 WIB.

Kepada petugas piket SPKT Polda Sumsel, korban menjelaskan tanah yang terletak dilokasi adalah sah milik orang tuanya dan sejauh ini tidak pernah dijual kepada orang tua pelaku ataupun pelaku.

“Itu tanah milik orang tua saya, luasnya sekitar 11.000 m2. Memang sebagian tanah tersebut, sudah saya jual kepada Sunardi dan Hendri, sisanya 2000m2 masih ditempati orang tua saya dan adik. Sementara pelaku mengklaim tanah tersebut milik orang tuanya. Yang lebih parahnya lagi, tanah itu dijual kepada orang lain,” ujar kuasa hukum korban, M Aminuddin.

Advokat Aminuddin ini berharap agar aparat kepolisian, Polda Sumsel dapat segera memanggil pelaku untuk diminta pertanggung jawaban.

“Saya tidak ingin hal-hal buruk terjadi pak. Semoga masalah ini dapat segera diselesaikan bapak polisi,” ungkapnya.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi membenarkan adanya laporan korban masih dalam penyelidikan.

“Laporannya baru kita terima, segera mungkin akan kita proses,” ujarnya.