HUKUM & KRIMINALNUSANTARA

Pasal ‘Vape’ Pemuda Bukit Pesagi Ditahan Polisi

×

Pasal ‘Vape’ Pemuda Bukit Pesagi Ditahan Polisi

Sebarkan artikel ini

 

Reporter : Ambar Ulan

LAMPUNG UTARA, Mattanews.co – Setelah menjalani beberapa proses pemeriksaan, akhirnya Sat Reskrim Polres Lampung Utara menahan Fingky Saputra (27), warga Jalan Bukit Pesagi Gang Nusa Indah No 64 Kelurahan Kota Alam Kecamatan Kotabumi Selatan Lampung Utara, karena telah melakukan penganiayaan terhadap anak dibawah umur, AA (15) warga Sesa Ogan Tujuh Kecamatan Abung Barat Kabupaten Lampung Utara, ketika bertemu di lapangan Kompi Lama Kelurahan Tanjung Aman, Kamis (09/01/2020).

Kapolres Lampung Utara, AKBP Budiman Sulaksono melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Hendrik Apriliyanto menjelaskan, awalnya korban menjual rokok elektronik kepada pelaku, Senin (06/01/2020) sore. Keesokkan harinya, pelaku meminta korban menemuinya dilokasi. Sesampainya, pelaku minta korban untuk mengembalikan uangnya dan menambahkan uang sebesar Rp 120 ribu.

“Pemukulan ini bermula dari salah paham, masalah penjualan rokok elektronik yang dikenal Vape. Pelaku yang merasa dirugikan, karena menurutnya telah ditipu korban, meminta uangnya kembali. Karena korban tidak memiliki uang, maka pelaku memukulnya dibagian kepala, hingga menyebabkan luka memar di bagian kepala sebelah kanan,” terangnya.

Sampai saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan penyidik, guna melengkapi berkas perkara.

“Selain pelaku, kita juga amankan bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 250 ribu, satu unit VAPE / Rokok Ekektrik warna hitam. Tersangka akan kita kenakan pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 dan Pasal 368 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun,” terang AKP M Hendrik Apriliyanto.

Editor : Selfy