MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Pasangan bakal calon walikota Palembang jalur independen, Ust. H. Ahmad Fauzan dan H. Khalid, mengadakan konferensi pers pada Senin (10/6/2024) di posko pemenangan mereka yang berlokasi di Jl. Pipa Reja, Kecamatan Kemuning, Kota Palembang.
Dalam kesempatan tersebut, Ust. Ahmad Fauzan menyampaikan beberapa point terkait putusan dari bawaslu kota palembang yang mana pasangan ust. Fauzan – H. Khalid telah menyampaikan gugatan sengketa proses ke bawaslu kota palembang yang pada akhirnya tetap di tolak oleh bawaslu kota palembang.
Dalam beberapa bulan terakhir pasangan Ust. Fauzan – H. Khalid telah mengumpulkan sejumlah berkas dukungan dari masyarakat di posko pemenangan, namun karena adanya putusan dari bawaslu kota palembang tersebut, pasangan ust. Fauzan – H. Khalid merasa putusan tersebut tidak adil dimana perjuangan sebagai warga negara Indonesia yang ikut dalam kontestasi pemilihan walikota palembang 2024 di hambat / dibungkam oleh penyelenggara pemilu sendiri.