Pasangan Cawako Palembang Jalur Independen, Ust. Ahmad Fauzan – H. Khalid Menolak Putusan Bawaslu

Kenapa KPU tidak menginformasikan dan mensosialisasikannya? Ada apa ini? Tidak adanya transparansi dan keterbukaan informasi ke publik oleh KPU selaku penyelenggara pemilihan, dimana letak keadilannya? Sudah sangat jelas dalam UU No. 10 thn 2016 KPU dan KPU kota wajib mempelakukan semua peserta pemilihan calon walikota dan wakil walikota secara adil dan setara. Artinya tidak boleh ada perlakuan yang diskriminatif. Jadi silakan masyarakat untuk menilainya.

Menurut Kiagus Iqbal, bahwa dalam sosialisasi KPU mengenai pemilihan jalur independen melalui instagram (IG) KPU kota palembang tgl 21 dan 25 maret 2024 sangat jelas menginfornasi hanya mengenai jumlah dukungan 79.661 bahkan disebutkan aturannya yaitu PKPU No. 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemenuhan syarat dukungan tertulis 5 mei- 19 agustus 2024, tapi yang menjadi persoalan tiba2 muncul pengumuman di KPU tgl 5 mei 2024 bahwa penyerahan syarat dukungan dr tgl 8 mei sd 12 mei 2024 tanpa adanya pedoman teknisnya.

Bagikan :

Pos terkait