Belakangan baru diterbitkan pd tgl 7 mei 2024 dengan surat keputusan KPU no. 532 yang tidak di informasikan ke publik dan paslon’, hal ini terungkap dalam fakta persidangan dan begitu juga tidak adanya sosialisasi tergadap oedonan teknus tersebut terbukti tidak ada postingan di instagram(IG) nya KPU kota Palembang tentang pedoman teknis hingga saat ini.
njut kgs iqbal, seharusnya bawaslu kota palembang dapat mempertimbangkan terkait tidak adanya sosialisasi dari KPU tentang pedoman teknis no. 532 yang nerugikan paslon independen, dimana letak rasa keadilannya terhadap hak konstitusional warga negara dalam memenuhi hak memilih dan dipilih yang dijamin oleh konstitusi dan undang undang, bahkan di pertegas oleh UU No. 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia (HAM) pasal 43 ayat (1) dinyatakan ” setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan berdasarkan persamaan hak……”
Dengan hasil putusan bawaslu kota palembang tgl 9 mei 2024 yang menolak permohonan, sehingga paslon independen Mgs Ahmad fauzan dan H. Khalid merasa dirugikan hak konstitusionalnya sebagai bakal pasangan calon perseorangan dan ini berdampak pada kekecewaan beberapa para tokoh dan zuriat maupun warga kota palembang yang sudah memberikan dukungan kepada paslon fauzan dan khalid. Oleh karena itu kami akan mempertimbangkan langkah apa yang akan ditempuh selanjutnya untuk mendapatkan keadilan,