Pasarkan Sabu ke Warga Desa, Satres Narkoba Polres Prabumulih Tangkap Pengedar

MATTANEWS.CO, PRABUMULIH — Polres Prabumulih melalui Satres Narkoba berhasil mengamankan satu tersangka pengedar Narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Prabumulih pada jumat (6/1/2023) lalu.

Tersangka yakni AA (28) merupakan Warga Desa Kemang Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan, ia ditangkap Tim Silent Worf Polres Kota Nanas ini di depan kontrakan DD yang beralamatkan di Jalan Tower Kelurahan Majasari Prabumulih Selatan Kota Prabumulih.

Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi SIK, MH didampingi Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih AKP Heri ketika Pers Release membenarkan hal itu, Senin (9/1/2023).

Dari tangan AA, kata Kapolres pihaknya berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 10.02 Gram.

” Oleh AA barang itu akan dipecah menjadi paket kecil, dan dijual paling murah 100 ribu rupiah. Keuntungan yang biasa didapatkan dari hasil jual berkisaran 2 sampai 3 juta Rupiah,” papar Bang Wit sapaannya.

Lebih dalam, adapun sasaran pasarnya yakni warga dusun Kemang atau masyarakat desa dan tidak ada anak sekolah atau bawah umur.

Bagikan :

Pos terkait