MATTANEWS.CO, FAKFAK – Polres Fakfak bergerak cepat merespons aksi pemalangan yang sempat terjadi pada ruas Jalan Fakfak–Bandara Siboru di wilayah Kampung Werpigan, Distrik Wartutin, Kabupaten Fakfak, Senin (8/6/2026).
Personel Polres Fakfak bersama Polsek Fakfak dan Polsek Fakfak Barat dalam menyikapi kejadian tersebut dengan langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengamanan sekaligus membangun komunikasi dengan masyarakat guna mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang lebih luas.
Melalui pendekatan humanis, dialog, dan negosiasi yang melibatkan berbagai pihak, aspirasi masyarakat berhasil ditampung dan disampaikan kepada instansi terkait. Upaya tersebut mendapat respons positif sehingga akses jalan yang sempat terhambat dapat kembali dibuka secara sukarela dan aktivitas masyarakat kembali berjalan normal.
Selain melakukan pengamanan, Polres Fakfak juga menghadiri pertemuan bersama unsur pemerintah daerah, TNI, tokoh adat, dan pihak terkait guna membahas langkah-langkah penyelesaian permasalahan secara musyawarah dan berkelanjutan.
Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana, S.E., M.H. menegaskan bahwa Polri akan terus mengedepankan pendekatan persuasif, dialogis, dan humanis dalam setiap penyelesaian permasalahan yang berkembang di tengah masyarakat, dengan tetap menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Hasil yang dicapai hari ini menunjukkan bahwa komunikasi, musyawarah, dan sinergi seluruh pihak merupakan langkah terbaik dalam menyelesaikan setiap persoalan secara damai dan bermartabat,” ungkap Hendriyana
Kapolres mengimbau masyarakat agar senantiasa mengedepankan komunikasi, koordinasi, dan mekanisme hukum yang berlaku dalam menyampaikan aspirasi maupun menyelesaikan permasalahan yang dihadapi.
Selain itu, masyarakat diharapkan tidak melakukan aksi pemalangan terhadap ruas jalan umum maupun fasilitas publik lainnya karena dapat mengganggu kepentingan masyarakat luas, aktivitas perekonomian, pelayanan publik, serta berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Polres Fakfak menegaskan bahwa setiap penyampaian aspirasi harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terhadap setiap tindakan yang melanggar hukum dan mengganggu ketertiban umum, Polri akan mengambil langkah-langkah penegakan hukum secara profesional, proporsional, dan terukur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan prinsip humanis, perlindungan hak masyarakat, serta kepentingan umum.
Hingga saat ini situasi kamtibmas di Distrik Wartutin terpantau aman, tertib, dan kondusif.














