Pasca Dilaporkan ke Disnaker, Kini UKB Dilaporkan ke LLDIKTI, Ini kata Rektor UKB

oppo_0

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Menanggapi adanya laporan dari mantan Kaprodi S2 Jurusan Hukum Universitas Kader Bangsa (UKB), Dr Conie Pania Putri SH MH tentang pemberhentian sepihak salah satu dosen tetap UKB, Rekor UKB angkat bicara. Menurutnya, melapor itu haknya, Selasa (4/6/2024).

“Biarkan saja, dia berhak melapor-melapor,” singkat Rekor UKB, dr Fika Minata Wathan M Kes R, kepada wartawan online Mattanews.co.

Sementara, berjedah beberapa waktu, pasca dilaporkannya UKB ke Disnaker, kini mantan Kaprodi S2 Fakultas Hukum Universitas Kader Bangsa (UKB), Dr Conie Pania Putri SH MH ditemani kuasa hukumnya, Ryan Gumay, kembali mengadukan Kampus UKB ke LLDIKTI (Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi) Wilayah II Sumsel, atas kesewenang-wenangan pemberhentian sepihak yang dilakukan pihak Kampus UKB terhadap salah dosen tetap UKB, Selasa (4/6/2024).

“Kedatangan kami kesini, terkait fungsi dan kewenangan daripada LLDIKTI Wilayah II Sumsel. Kita tahu regulasi yang diatur undang-undang, guru dan dosen bahwa pengaduan yang kami sampaikan ini mengerucut kepada pemberhentian klien kami sebagai dosen tetap di UKB Palembang. Kami terima suratnya, yang dikeluarkan pada tanggal 2 Mei 2024,” papar Riyan Gumay, kepada awak media.

Bagikan :

Pos terkait