* Pemilik Tempat Hiburan Dipanggil Polisi
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Pasca razia besar-besaran Tempat Hiburan Malam (THM) Darma Agung (DA) Club 41 di Palembang yang dilakukan tim gabungan kepolisian malam tahun baru, kini ditutup dan telah dipasang garis polisi. Tak hanya itu, pemilik sekaligus pengelola lokasi terancam berurusan dengan penyidik Polda Sumsel, Kamis (02/01/2025).
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Dolifar Manurung melalui Wakil Direktur, AKBP Harissandi mengatakan, hasil razia kemarin, para pengunjung memang tidak ada yang diamankan, tapi akan melakukan pemanggilan pihak Menejemen DA 41 Palembang.
“Ya dari hasil kegiatan kemarin para pengunjung tidak ada yang diamankan, tapi kami akan melakukan pemanggilan terhadap pihak pengelola, kita akan bersurat kepada pihak Pemerintah Kota Palembang menyangkut perijinan,” ungkap Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi, Kamis (02/01/2025).
Saat dipertanyakan apakah dilakukan penutupan terhadap DA 41 Palembang mengingat seringnya beredarnya jual beli narkoba disana, Harissandi mengatakan tempat ini ditutup sementara dan dipasang garis polisi.
“Saat ini kita masih menyusun suratnya, kalau tidak besok atau lusa kita kirim suratnya ke Pemkot, jadi sementara ini DA 41 Palembang kita tutup sementara, kita pasang police line, jadi ditutup sementara,” tuturnya.
Dikarenakan seringnya dirazia dan seringnya didapati barang bukti narkoba dilingkungan THM tersebut, maka akan dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pengelola DA 41 Palembang ini.
“Untuk adanya penetapan tersangka, kita harus melakukan pemeriksaan-pemeriksaan dulu, makanya nanti kita panggil manajemennya, terus kita koordinasikan ke para ahli lalu selanjutnya ke kejaksaan,” tandasnya.
Untuk diketahui, gelaran razia besar-besaran ini dilakukan pada hari Rabu (1/1/2024) pukul 02.00 WIB, dirazia Polda Sumsel dengan menurunkan 242 personel.
Pada saat tiba di lokasi, petugas langsung melakukan pemeriksaan baik tempat maupun para pengunjung yang datang.
“Dari razia tersebut, petugas menemukan puluhan butir pil ekstasi berbagai bentuk, warna dan ukuran diantaranya 37 Butir Pil Ekstasi, 17 pecahan butir Pil Ekstasi, 7 Kantong Serbuk Pil Ekstasi,” ujarnya.
Dikatakan Manurung, barang bukti ekstasi yang ditemukan tersebut ditemukan petugas terbuang di lantai diskotik, dalam kemasan plastik klip.
“Ada yang masih utuh berbentuk pil ada yang sudah menjadi serbuk dan basah, juga ada yang ditemukan di dalam gumpalan tissue, sela-sela sofa dan di dalam toilet,” katanya.
Tak hanya pil ekstasi, sambung Manurung petugas juga menemukan satu paket kecil sabu dalam plastik klip di atas lantai diskotik.
“Ditemukan juga satu paket kecil narkotika jenis shabu dan 2 butir pil H5,” tandasnya.














