Pasca Disidak, Wisata Taman Air Gulampok Ditutup

Sidak Wisata Taman Air Gulampok

MATTANEWS.CO, PURWAKARTA – Akhirnya Wisata Taman Air Gulampok yang disebut milik salah satu anggota DPRD Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat (Kabar) ditutup sementara oleh Pemerintah Daerah (Pemda) setempat melalui petugas OPD terkait.

Petugas dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan sidak ke lokasi pada Senin (09/05/2022). Dan akhirnya para petugas tersebut melakukan penutupan Wisata Taman Air Gulampok yang berada di Desa Sukajadi, Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta.

“Kita sudah mendatangi lokasi (Wisata Taman Air Gulampok.red) bersama Satpol PP, hasilnya tempat wisata itu ditutup sementara tidak boleh beroperasi,” kata Heri Lukman Kabid Pengendalian DPMPTSP Purwakarta saat ditemui di ruang kerjanya, tepatnya pada Senin (09/05/2022).

Heri menjelaskan, saat melakukan sidak, pihaknya bertemu langsung dengan pemilik Wisata Taman Air Gulampok.

Atas penutupan sementara tempat tersebut, pemilik Wisata Taman Air Gulampok menyetujui dan dibuatkan berita acara penutupan sementara.

“Ditutup sementara, jika sudah punya izin, baru boleh beroperasi,” ujar Heri.

Diberitakan sebelumnya, tempat wisata bernama Wisata Taman Air Gulampok milik salah satu anggota DPRD di Desa Sukajadi, Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, dipastikan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Dalam Perda Kabupaten Purwakarta tersebut pada pasal 62 terkait ketentuan umum peraturan zonasi kawasan budidaya tidak ada disebutkan jika lokasi tersebut diperbolehkan untuk wisata kolam renang.

Bacaan Lainnya

“Setelah kita cek titik koordinat Wisata Taman Air Gulampok, dipastikan lokasi tersebut tidak diperuntukan untuk wisata kolam renang,” kata Kasi Pengendalian Penataan Ruang, Dinas PUTR Kabupaten Purwakarta, Gumelar Sujoko saat ditemui di ruang kerjanya, Senin, 9 Mei 2022.

Pilihan Pembaca :  Pasca Kebakaran Hebat, Pak Ahmad Dapat Bantuan Bedah Rumah

Gumelar menjelaskan, dalam Perda Nomor 11 tahun 2012 tentang RTRW pada pasal 62 poin 4 ketentuan umum peraturan zonasi kawasan budidaya tanaman pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disusun dengan ketentuan, di antaranya lokasi tersebut diperbolehkan untuk kegiatan wisata alam.

“Lokasi tersebut diperbolehkan untuk tempat wisata, tapi wisata alam bukan kolam renang,” ujarnya.

Sementara itu, terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang kini disebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tempat Wisata Taman Air Gulampok tersebut, Kabid Tata Bangunan Dinas PUTR Purwakarta, Muhtar mengaku belum bisa memberikan penjelasan lebih banyak.

Dirinya mengaku akan mengecek lokasi Wisata Taman Air Gulampok terlebih dahulu.

“Nanti kita cek dulu, apakah bisa lokasi tersebut dikeluarkan PBG-nya,” ucapnya.

Pos terkait