MATTANEWS.CO, MALANG – Pasca libur Hari Raya Idulfitri 1447 H seluruh jajaran ASN Pemerintah Kota Malang kembali mengawali hari pertama masuk kerja pada Rabu (25/3/2026).
Momentum tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, melalukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa titik pelayanan publik di Kota Malang.
Wali Kota ingin memastikan seluruh layanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Malang kembali berjalan optimal.
Pada kesempatan tersebut, Wali Kota Malang didampingi Sekretaris Daerah Erik Setyo Santoso, Plt. Inspektur Kota Malang, Dwi Rahayu, serta Plt. Kepala BKPSDM, Hendru Martono meninjau secara langsung ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Merdeka, Kecamatan Sukun, Kelurahan Kidul Dalem, hingga Puskesmas Janti.
Dari hasil peninjauannya, pelayanan publik terpntau sudah berjalan normal. Di MPP Merdeka, hingga pukul 12.00 tercatat sebanyak 452 pengunjung telah mengakses berbagai layanan yang tersedia.
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat membeberkan bahwa layanan yang paling banyak diakses masyarakat didominasi oleh layanan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) serta BPJS Kesehatan. Layanan tersebut antara lain adalah pembuatan dan pembaruan KTP, serta pengaktifan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan.
“Seluruh tenant di MPP sudah siap memberikan pelayanan sejak hari pertama. Meski jumlah pengunjung masih sekitar 50 persen dibandingkan hari normal, kondisi ini justru membuat pelayanan lebih cepat dan antrean tidak terlalu panjang, sehingga masyarakat dapat terlayani dengan lebih optimal,” kata Wahyu.
Lebih lanjut, Wali Kota Malang menegaskan bahwa Pemkot Malang berkomitmen untuk terus menjaga kualitas pelayanan publik di seluruh perangkat daerah.
Selain memastikan pelayanan publik, Wali Kota juga melakukan pengecekan terhadap tingkat kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN).
Menurut Wahyu, hari pertama ini hasilnya menunjukkan tingkat kehadiran ASN di perangkat daerah pelayanan cukup tinggi.
“Di beberapa dinas pelayanan, seperti Disnaker PMPTSP, kehadiran ASN mencapai 100 persen tanpa ada yang izin. Hal ini sejalan dengan kebijakan bahwa perangkat daerah pelayanan tidak mendapatkan cuti tambahan,” tandasnya.















